Umur 56 Tahun Masih Edarkan Sabu, 10 Tahun Jualan, Baru Tertangkap
KARAWANG, RAKA – Di saat yang lain sudah pensiun dan menikmati hari tua dengan tenang, TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, dan T (51), warga Kecamatan Telagasari, masih sibuk menjual sabu-sabu. Kini, keduanya bakal melanjutkan hari tua di dalam jeruji besi.
TF, tersangka menyampaikan ia telah mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba selama 10 tahun. Ia mengaku selama ini belum pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia memperoleh narkoba ini berasal dari salah satu teman yang berada di Kota Jakarta. Ia menjelaskan melakukan hal tersebut disebabkan oleh kebutuhan hidup sehari-hari. “Karena kebutuhan hidup sehari-hari, saya dapat dari rekan di Jakarta. Saya sudah 10 tahun menjalankan pengedaran sabu dan bukan residivis,” katanya, Selasa (25/7).
Kasat narkoba Polres Kabupaten Karawang, AKP Arif Zaenal menyampaikan, TF dan T meski sudah berusia lanjut, tapi masih aktif mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. “Selain T dan TF, kami juga mengamankan N warga Karawang Kota serta H, J dan SI warga Rengasdengklok. Untuk TF merupakan warga Perumahan Karaba dan T merupakan masyarakat Telagasari. Mereka berdua tidak dibantu oleh keluarga saat mengedarkan narkoba, tetapi keluarga mengetahui,” terangnya.
Diteruskannya, semua tersangka berhasil diamankan pada 10 Juli 2023, 12 Juli 2023 dan 14 Juli 2023. Barang bukti yang berhasil di sita berupa 161,64 gram sabu yang siap di edarkan. Semua tersangka di kenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. “Kami memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau hukuman mati,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Arief menambahkan, jajarannya mengamankan 3 pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer. Para tersangka itu adalah MR, MW, I yang menjual obat terlarang itu di wilayah Kecamatan Cilamaya. “Barang buktinya cukup banyak yakni sepuluh ribu butir lebih pil tramadol dan hexymer,” ungkapnya.
Peredaran pil setan itu, tambahkan, kini menyasar masyarakat luas. Bahkan, mereka menjajakanya di warung kopi dan warung nasi. “Banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar. Namun, naluri anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi mereka langsung ditangkap,” pungkasnya. (nad)