Warga Batujaya Menagih Janji Ganti Rugi Tanah
Minta Bantuan Bupati hingga Gubernur

KARAWANG, RAKA– Pagi itu, di bawah terik matahari Dusun Krajan, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, suara keluh kesah masih menggema di antara para warga yang telah kehilangan tanah mereka demi pembangunan jalan umum.
Mereka menagih janji pemerintah untuk ganti rugi tanah. Imron (53), salah satu warga yang terdampak, masih menyimpan luka lama atas janji pemerintah yang hingga kini tak kunjung ditepati.
“Tahun 2005, orang tua saya dipanggil ke kantor desa. Katanya, kami akan menerima kompensasi atas tanah yang terkena pembangunan jalan. Tapi sampai sekarang, uang itu belum seluruhnya kami dapatkan,” keluhnya.
Imron bukan satu-satunya yang merasakan getirnya janji pemerintah. Marwan (53), warga lain yang juga kehilangan tanah keluarganya seluas 500 meter persegi, menuturkan bahwa hingga kini, hak ganti rugi yang dijanjikan tetap menguap tanpa kepastian.
Baca Juga : Operasi Ketupat Dimulai 23 Maret Hingga 8 April
“Kami ini rakyat kecil, orang kampung. Orang tua saya hanya menerima DP, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan kami yang dijadikan akses jalan utama itu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, meski lahan mereka telah lama digusur, warga masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah yang telah beralih fungsi menjadi jalan umum. Imron mencontohkan bagaimana ia dan seorang tetangganya, Bu Heni, masih dibebani pajak tahunan atas tanah yang secara fisik sudah tak mereka miliki lagi.
“Rumah Bu Heni sudah lama tergusur, tapi sampai sekarang ia masih harus membayar PBB untuk lahan yang bahkan sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Pada tahun 2005, pemerintah menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp80 ribu per meter, angka yang kini terasa sangat timpang jika dibandingkan dengan harga tanah di kawasan tersebut yang telah melonjak drastis.
“Tahun 2010 saja, harga tanah di sekitar sini sudah Rp2 juta per meter. Sekarang pasti lebih tinggi lagi. Jadi, kalau kami dibayar dengan harga 20 tahun lalu, apakah itu adil?” kata Imron.
Warga Dusun Krajan kini hanya bisa berharap agar pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat segera menuntaskan janji yang telah mereka tunggu selama hampir dua dekade.
“Kami memohon kepada Bapak Gubernur Jabar, Bapak Bupati, dan Bapak Wakil Bupati Karawang untuk memberikan solusi terbaik. Kami hanya meminta hak kami yang sudah seharusnya kami dapatkan,” ujar Marwan.(uty)