HEADLINE
Trending

WNA PT CSG Disanksi SP3

Dinilai Arogan Pada Tenaga Kerja Lokal

KLARI, RAKA- Pasca adanya laporan video viral Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT. Chang Shin Grup (CSG) yang diduga melakukan tindakan arogan kepada pekerja lokal, UPTD Wasnaker wilayah II langsung mendatangi perusahaan tersebut dan WNA pun telah diberikan Surat Peringatan (SP) 3 dari perusahaan.

Kepala UPTD Wasnaker wilayah II Ponco W. mengatakan, setalah mendapatkan laporan mengenai WNA yang diduga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada pekerja lokal di PT CSG, pengawas dari Wasnaker langsung melakukan pemeriksaan ke PT yang bersangkutan.

Menurutnya, untuk berkas administrasi ketenagakerjaan WNA semuanya lengkap dan tidak ada yang melanggar. “WNA ini memang seorang manager di perusahaan CSG dan surat tugasnya juga sama tidak ada yang bermasalah. Sehingga tindakan yang menjeratnya adalah PKB (Perjanjian Kontrak Bersama) perusahaan dengan pekerja. Alhasil yang bersangkutan dikasih SP3,” jelasnya.

Disampaikannya, untuk kedepannya Wasnaker akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT CSG dan WNA asal Korea tersebut dengan tujuan hal serupa tidak terulang kembali dan jika WNA tersebut mengulangi hal serupa dalam PKB PT. CSG WNA yang bersangkutan akan langsung di PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Kami kan hanya pengawas, jadi kami akan terus melakukan monitoring. Kami juga sudah mendapatkan berkas surat pernyataan dari WNA tersebut. Dimana dalam surat tersebut pun tertulis bahwa dia tidak akan mengulangi kejadian serupa dan tidak akan menuntut orang yang telah memviralkannya,” jelasnya.

Diharapkannya, kejadian tersebut tidak terulang di perusahaan mana pun. Tetapi jika ada hal serupa terjadi, maka pihak Wasnaker akan langsung bertindak untuk menelusuri dan memberikan pembinaan. “Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku, maka jika ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi kami pasti akan melakukan tindakan sesuai aturan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button