Purwakarta

Heboh, Kades Instruksi Kumpulkan KTP

PURWAKARTA, RAKA – Hari ke empat masa pendaftaran partai politik di tingkat KPU RI, di Kabupaten Purwakarta justru beredar instruksi pengumpulan KTP warga.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh ketua RW dan RT. Perangkat pemerintahan paling bawah ini diminta secepatnya mengumpulkan KTP seluruh warga di desa untuk discan. KTP paling akhir dikumpulkan Kamis 4 Agustus 2022.
Instruksi tersebut tidak diterima perangkat desa berupa surat, melainkan beredar melalui pesan whatsapp. Dalam pesan yang tidak diketahui pengirimnya itu, diterangkan pengumpulan KTP dilakukan untuk keperluan validasi data penduduk. Dan KTP dikumpulkan di kantor desa.
Belakangan diketahui, instruksi tersebut dikeluarkan oleh pihak Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Saat dihubungi, Kades Cibeber Anwar Sadat tak menampik instruksi tersebut dikeluarkan pihaknya. Scan KTP diperlukan untuk kepentingan validasi data penduduk untuk menunjang desa mandiri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ini juga membantah pengumpulan KTP ini untuk kepentingan politik. Sebaliknya, murni untuk kepentingan warga masyarakat. Terutama untuk menunjang aplikasi sistem informasi desa yang sedang dibuat.
Anwar Sadat yang juga disebut-sebut bakal maju sebagai calon Anggota DPD RI ini memiliki keinginan menjadikan Desa Cibeber sebagai salah satu desa inovatif dalam pemenuhan data desa. Kependudukan, hingga seluruh potensi desa lainnya. “Desa Cibeber ingin menjadi satu desa yang memiliki data lengkap,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo tidak pernah menginstruksikan kepala desa mengumpulkan KTP dari masyarakat.
Kata dia, belum ada keperluan menyangkut pengumpulan KTP tersebut dari masyarakat saat ini. Terkait program maupun bantuan. Selain itu, KTP merupakan dokumen pribadi. Sehingga, jika pun diperlukan yang diminta bukan KTP-nya, tapi salinannya. “DPMD tidak pernah menginstruksikan pengumpulan KTP untuk warga Purwakarta,” katanya, Kamis (4/8).
Meski demikian, kata Jaya, bisa saja desa berinisiatif mengumpulkan dokumen tersebut untuk kepentingan di desa. Namun hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan program DPMD. Misal untuk validasi data kependudukan desa maupun yang lainnya.
Menurutnya, menyerahkan atau tidak itu tergantung warga bersangkutan. “KTP adalah data dan hak pribadi seseorang. Kalau yang bersangkutan tidak keberatan, tidak masalah,” terangnya. (gan)

Related Articles

Back to top button