Karawang

Perusahaan Singapura Kena Tipu, Uang Pengembalian Malah Disita Negara

KARAWANG, RAKA- Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN.Kwg, dimana sebuah Perusahaan dari Singapura bernama OCK Yangon Private Limited telah ditipu oleh sebuah Perusahaan Indonesia bernama PT Lineage Power Limited. Namun yang sangat disayangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang memutuskan uang pengembalian yang seharusnya diterima korban malah diambil oleh negara.
Salah satu kuasa hukum OCK Yangon Private Limited A. Yulianto Nurmansyah mengatakan, permasalahan ini diawali dengan adanya kerjasama antara OCK Yangon Private Limited dengan suatu perusahaan India bernama Lineage Power Private Limited. Dalam proses kerjasama, tiba-tiba OCK Yangon Private Limited menerima email scam yang mirip dengan alamat email milik Lineage Power Private Limited yang menginformasikan agar sisa pembayaran atas kerjasama antara OCK Yangon Private Limited dengan Lineage Power Private Limited dibayarkan melalui rekening Bank BJB atas nama PT Lineage Power Limited yang merupakan anak perusahaan Lineage Power Private Limited. Dimana pada akhirnya, OCK Yangon Private Limited melalui erusahaan afiliasinya yang berada di Singapura, OCK Sea Tower Pte Ltd, melakukan pembayaran tersebut melalui rekening PT Lineage Power Limited di Bank BJB cabang Karawang senilai 1,062,551.57 USD atau senilai Rp16.230.528.356.
“Di dalam pemeriksaan di pengadilan terungkap bahwa PT Lineage Power Limited merupakan perusahaan yang baru didirikan dengan saudara Kemal sebagai direktur dari PT Lineage Power Limited dengan menggunakan nama yang sama dengan Lineage Power Private Limited, seolah-olah PT Lineage Power Limited merupakan perusahaan cabang dari Lineage Power Private Limited, padahal faktanya Perusahaan tersebut tidak memiliki afiliasi apapun dengan Lineage Power Private Limited,”tuturnya, pada Selasa (4/6).
Yulianto, akibat dari perbuatan tersebut saudara Kemal divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Namun, yang menarik perhatian adalah amar putusan yang menyebutkan bahwa uang korban senilai 1,062,551.57 USD atau senilai Rp. 16.230.528.356 dirampas untuk Negara. “Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa saksi korban saudara Omer Chappelart selaku direktur OCK Yongan Private Limited tidak memiliki kapasitas untuk menerima pengembalian bukti tersebut. Padahal di dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa OCK Yongan Private Limited merupakan Perusahaan afiliasi dari OCK Sea Tower Pte Ltd, yang kemudian dikuatkan dengan adanya Surat Kuasa dari OCK Sea Tower Pte Ltd kepada saksi korban saudara Omer Chappelart untuk mengurus permasalahan kesalahan transfer dana tersebut,” terangnya.
Menurut Yulianto, akibat putusan dan pertimbangan tersebut, kerugian senilai 1,062,551.57 USD atau senilai Rp16.230.528.356 tidak dapat dikembalikan kepada korban, dalam hal ini OCK Yongan Private Limited. Dia menilai bahwa putusan ini jelas menjadi citra buruk peradilan Indonesia di mata dunia, dimana korban yang jelas-jelas telah ditipu oleh salah satu perusahaan Indonesia tidak mendapatkan haknya dan malah dirampas oleh Negara. “Di mana hal ini berpotensi menghilangkan pemasukan negara dari sisi investasi, karena bisa saja banyak perusahaan-perusahaan asing yang tidak jadi berinvestasi atau menarik seluruh investasinya di Indonesia karena tidak adanya keadilan bagi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, jelas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas perampasan uang tersebut telah menjadi putusan yang Ultra Petita atau putusan yang di mana Hakim memutuskan suatu perkara melampaui apa yang dimintakan oleh Penuntut Umum, padahal Penuntut Umum telah meminta Majelis Hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban yaitu OCK Yongan Private Limited. “Lebih lanjut, nyatanya barang bukti senilai 1,062,551.57 USD atau senilai Rp16.230.528.356 juga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagaimana keadilan di Indonesia dapat terwujud, jika kesewenang-wenangan pemutus keadilan masih jauh dari kata adil,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button