
PURWAKARTA, RAKA – Heryanto pembunuh bawahan kerjanya terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tragis Dina Oktaviani 21 tahun yang merupakan pegawai minimarket di Rest Area 72 A Tol Cipularang.
Polisi menetapkan Heryanto (27), sebagai tersangka utama setelah jasad Dina mengambang di aliran Sungai Citarum, wilayah Karawang, pada Selasa (7/10).
Baca Juga: Terowongan Gonggo Bau Sampah
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun menyebut penyelidikan mengarah pada fakta bahwa kejahatan tersebut berlangsung di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ujar Uyun saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10) sore.
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan dan bukti, pelaku menyimpan ketertarikan seksual terhadap korban hingga akhirnya nekat melakukan tindakan keji tersebut.
Dalam kondisi rumah sepi, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual dengan penganiayaan hingga korban tewas di tempat. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak kejahatannya.
Heryanto melakban dan membungkus jasad Dina, sebelum akhirnya pelaku membuang korban dari atas Jembatan Merah di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Tubuh korban kemudian hanyut dan menggerakan jagat maya.
Tonton Juga: RAPAT DPR MASA LAMPAU
Pelaku juga membakar sebagian barang milik korban serta menjual sejumlah barang berharga, seperti perhiasan, sepeda motor, dan barang pribadi lainnya.
“Sebagian barang bukti sempat dibakar dan dijual, namun tim kami berhasil menemukan sejumlah barang yang kini dijadikan alat bukti,” ungkap Uyun.
Heryanto terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHP serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas AKP Uyun. (yat)