PURWAKARTA

Hewan Kurban Wajib Bersertifikat

PURWAKARTA, RAKA – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha, membuat masyarakat yang akan membeli hewan kurban harus lebih selektif.
Pemilik lapak hewan kurban H Doni mengungkapkan, memperoleh sertifikat kesehatan hewan saat ini wajib bagi para penjual ternak termasuk penjual hewan kurban. “Kami para pedagang harus memiliki sertifikasi keterangan kesehatan hewan (SKKH) dalam menjual hewan kurban,” ucapnya, Rabu (6/7).
Selain itu, jika hewan tersebut akan dibawa ke luar daerah, para pemilik ternak terutama sapi dan kambing wajib memiliki sertifikat pelepasan karantina hewan (SPKH) dari Kementan. “Hewan-hewan yang tidak terkena PMK, nantinya akan mendapat sertifikat karantina pelepasan hewan yakni SKKH, karena saat ini pemeriksaan sangat ketat,” jelasnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban harus selektif demi memastikan hewan kurban yang dibeli dalam kondisi sehat. “Cara gampangnya, pembeli bisa melihat keabsahan surat-surat yang dimiliki, karena setiap hewan itu ada sertifikatnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika pegadang atau hewan tersebut tidak memiliki sertfikat maka masyarakat diimbau untuk tidak membelinya. “Kalau tidak ada sertifikatnya jangan dibeli,” tandasnya.
Selain itu, penjual ternak juga harus memiliki tempat isolasi, pembuangan limbah serta memperhatikan kebersihannya. “Dalam kondisi seperti ini, para pembeli hewan kurban juga harus hati-hati dan melakukan pengecekan kepada hewan yang akan dibelinya,” pungkasnya. (mcr19)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button