Uncategorized

Hiburan Hajatan Dibubarkan

DIBUBARKAN : Hiburan hajatan khitanan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Cilamaya Kulon. Giat itu dilakukan guna mencegah menyebarnya corona di Karawang.

CILAMAYA KULON, RAKA – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Karawang terus meningkat setiap hari. Zona merah selama 6 pekan berturut-turut, membuat Tim Satgas Kabupaten Karawang memberlakukan PPKM sampai 8 Februari mendatang.

Namun, ancaman penyebaran Covid-19 itu seolah tak membuat masyarakat takut. Buktinya mereka tetap ngotot menggelar hajatan. Beberapa di antaranya masih menyertakan hiburan musik yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti yang terjadi di acara Khitanan Warga Dusun Kecemek RT12/03 Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (27/1).

Akibatnya, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan bersama aparat datang dan menegur pemangku hajat di lokasi hajatan saat hiburan berlangsung, bahkan tim juga terpaksa membubarkan acara hiburan tersebut setelah menempuh dialog dan surat pernyataan.

“Kami bukan melarang hajatan dan hiburannya, tapi kegiatan yang mengundang kerumunan yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19, harus kami tindak. Ingat, Karawang masih Zona Merah dan kami mencegah sedini mungkin berkerumunnya warga masyarakat yang dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, serta bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo.

Diakhir dialog, pemilik hajat disaksikan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan, membuat surat pernyataan dan permohonan maaf atas kelalaiannya menggelar acara hiburan musik dalam kegiatan hajatannya.

Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada warga lainnya yang hendak menggelar hajatan untuk tidak menyelenggarakan acara hiburan serupa di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button