Uncategorized

Honor Kades di Bawah Upah Kuli Bangunan

KUTAWALUYA, RAKA – Naiknya siltap perangkat desa dan kepala desa ternyata tidak mendapat sambutan baik. Betapa tidak, kenaikan honor bersumber dari ADD tersebut justru malah menghilangkan peruntukan dana fisik dan infrastruktur dalam ADD. Terlebih, kenaikan honor kades itu ternyata masih di bawah upah kerja tukang bangunan dan buruh pabrik.

Dikatakan Kades Sampalan Kecamatan Kutawaluya, Jamaludin, untuk tahun 2019 ada kenaikan penghasilan tetap (Siltap) kades yang bersumber dari ADD. Namun, di samping kenaikan honor kades dan perangkat desa, justru dana fisik dan infrastruktur dalam ADD di hilangkan. “Naik honor Rp 300 ribu, perangkat desa Rp 50 ribu tapi anggaran untuk fisik dan infrastruktur dihilangkan. Bagaimana ini,” ucap Jamaludin, Selasa (8/1).

Lebih lanjutnya ia mengatakan, jika ia tahu keadaamnya seperti ini, lebih baik ia memilih untuk tidak adanya kenaikan siltap. Apalagi jika tahu anggaran untuk fisik dalam ADD dihilangkan. “Buat apa naik siltap kalau fisik dihilangkan. Kalau tahu anggaran untuk fisik dihilangkan, mending gak usah naik siltap. Dihitung-hitung bukannya naik, malah turun,” ketusnya.

Hal senada dikatakan Kades Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, H Johansyah. Dia mengakui saat ini honor perangkat desa mengalami kenaikan. Namun hal tersebut dinilai masih jauh dari layak melihat banyaknya kegiatan kemasyarakatan. “Banyak masyarakat yang sedikit-sedikit mengeluh kepada pemerintah desa. Seperti urusan warga sakit, warga meninggal, hingga urusan rumah tangga. Sedangkan dalam APBDes tidak ada peruntukan untuk hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Honor kepala desa, lanjut Johansya memang lebih tinggi di banding perangkat desa lainnya. Namun, jika dihitung secara matematika, masih lebih rendah dari tukang bangunan yang honornya Rp 150/hari. Jika di akumulasi dalam sebulan, penghasilan tukang bangunan sebesar Rp 4,5 juta. “Masa honor Kades kalah sama pegawai pabrik dan tukang bangunan, kita itu pegawai pemerintahan,” tegasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button