Uncategorized

Honor Kades Disarankan Setara Dewan

KUTAWALUYA, RAKA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menetapkan gaji perangkat desa setara Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 2-A ditolak di Kecamatan Kutawaluya.

Menurut Endang AMD, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, jika terdapat perubahan honor bagi kades yang mengacu pada SKB, dirinya secara tegas menolak. Karena, atas keputusan SKB 4 Menteri tersebut, honor kades justru akan mengalami penurunan dari honor yang saat ini diterima. “Kalau SKB berlaku, mulai perangkat desa seperti staf desa dan lainnya sih kami setuju-setuju saja, tapi kalau berlaku bagi kepala desa juga kami menolak,” ujarnya kepada Radar Karawang, Jumat (25/1).

Lebih lanjut dikatakan, dalam SKB tersebut honor perangkat desa disetarakan gaji aparatur sipil negara golongan 2-A dengan kisaran Rp 1.926.000 hingga Rp 3.213.000. Sedangkan honor yang saat ini diterima kepala desa sudah mencapai Rp 3.300.000 per bulan. “Itu pun masih ada 2 kemungkinan, setara dengan ASN golongan 2-A Junior di bawah 5 tahun atau yang senior,” ungkapnya.

Kepala Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya Alek Sukardi juga mengungkapkan hal sama. Sekjen Apdesi Karawang ini mengutarakan, ajuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terhadap pemerintah ia akui sebagai bentuk perhatiannya kepada pemerintah desa. Namun, keinginan Apdesi, perangkat desa keadministratifan bisa di angkat PTT oleh pemerintah daerah. “Kalau menolak sih enggak, bersyukur ada perhatian pemerintah pusat. Tapi alangkah baiknya jangan cuma bicara siltap, tapi proteksi terhadap profesi perangkat desa harus lebih kuat,” ucapnya.

Masalahnya, jika honor ASN golongan 2A di peruntukan bagi kades, berapa honor yang diterima perangkat desa. Karena pada peraturannya sudah jelas tertera, kades terima honor 100%, Sekdes 70%, dan Kaur 50%. Meskipun diharuskan honor perangkat desa disetarakan honor ASN Golongan 2-A, bupati harus menghitung-hitung terlebih dahulu. Meskipun masih sama sebagai perangkat desa, antara sekdes dan perangkat desa lainnya seperti kaur, tidak bisa disamaratakan. “Kalau dirubah gak masalah tapi kalau tidak hanya perangkat desa wilayah administratif yang masuk ke dalam SKB 4 menteri itu,” pungkasnya.

Sementara Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur Jaenudin bahkan mengatakan, seharusnya honorer kades setara dengan gaji anggota dewan yang mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, kades dan perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Seharusnya honor kades dan perangkat desa sama dengan gaji anggota DPRD, bukannya malah disetarakan dengan gaji PNS golongan 2A. Kita aparat desa yang langsung berhubungan dengan masyarakat semua keluhan masyarakat adanya ke desa,” katanya. (rok)

Related Articles

Back to top button