Uncategorized

Honor Linmas Naik Rp50 Ribu

CILAMAYA WETAN, RAKA – Petugas Pelindung Masyarakat (Linmas) desa bisa merasakan kenaikan honor tahun ini. Jika biasanya dihonor Rp175 ribu per bulan, sekarang mereka bisa membawa pulang Rp225 ribu di luar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kasie Trantibum Kecamatan Cilamaya Wetan Eeng Haerudin mengatakan, saat ini format pembuatan surat keputusan Linmas periode tahun 2019 sesuai surat edaran terbaru dari Mako Satpol PP harus segera diisi para kades, mulai penambahan kolom tentang nomor kartu tanda anggota hingga diklat kelinmasan. SK Linmas ini dikumpulkan paling lambat awal Februari 2019, karena akan direkap di markas komando untuk diserahkan datanya ke tingkat provinsi. “Kita sedang pendataan dulu untuk kebutuhan provinsi, sesuai arahan bagi yang membutuhkan file SK Linmas dapat menghubungi kami, dan yang bisa download file dari WA silakan diunduh pada file,” ujarnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Soal honor, sebutnya, anggota Linmas ada kenaikan tahun ini menjadi Rp225 ribu dari biasanya Rp175 ribu per bulan, itu dana diluar ADD dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana dari Mako ini dibatasi, dimana per desa hanya 10 Linmas saja yang dicover honor dari Mako Satpol PP, walaupun kadang-kadang di desa ada yang jumlah linmasnya belasan, sehingga cukup tidak cukup dicover dari anggaran lainnya. “Awalnya honor Linmas dari berbagai sumber tersebut ada di DPA Mako, hanya untuk efisiensi dan efektifitas pembayaran akhirnya diserahkan DPA masing-masing kecamatan,” tuturnya.

Sekretaris Desa Talagasari Ono Rustono mengatakan, selain dari Mako Satpol PP, sumber anggaran Linmas tahun ini juga mengalami kenaikan dari ADD. Biasanya dari ADD Rp50 ribu, tahun ini naik Rp100 ribu jadi Rp150 ribu per bulan. Sumber lain untuk Linmas adalah dari DBH pajak dan retribusi daerah. “Tambahan dari DBH ini sebagai stimulan Rp50 ribu per bulan,” tuturnya. (rud)

Related Articles

Back to top button