HEADLINE
Trending

Honorer Terancam PHK Masal

BKPSDM Segera Usulkan 6.457 Orang Jadi PPPK Paruh Waktu

KARAWANG,RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengusulkan ribuan tenaga honorer atau non-ASN berstatus R2, R3, dan R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir tahun 2025. Honorer terancam PHK masal jika tak segera diajukan jadi ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi, menjelaskan bahwa total tenaga non-ASN di Kabupaten Karawang saat ini mencapai 6.457 orang. Seluruhnya berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu pada periode Desember 2025 atau Januari 2026.

Baca Juga : Akses Internet Terbatas, UPI Luncurkan KutaBaca

“Rencana ini akan kami ajukan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati Karawang, agar mendapat persetujuan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu,” kata Nendi, Kamis (7/8).

Apabila usulan ini disetujui bupati, data tenaga non-ASN akan segera diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK). Nendi menyebut bahwa mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan rekrutmen PPPK dan CPNS, hanya saja tidak melalui tes Computer Assisted Test (CAT).

“Prosesnya dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB, lalu penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh KemenPANRB, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk PPPK, penerbitan NI-PPPK oleh BKN, dan kemudian proses pengangkatan,” jelasnya.

Tonton Juga : Rebab Sunda, Instrumen Jipang Wedang

PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, seiring dengan aturan pemerintah pusat yang membatasi jenis kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan.

“Ke depan, hanya ada empat jenis pegawai yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS, PPPK, pegawai BLUD, dan pegawai outsourcing. Jadi pengangkatan PPPK paruh waktu adalah solusi agar para tenaga honorer tidak terdampak PHK masal,” ungkapnya.

Nendi juga memastikan bahwa skema PPPK paruh waktu tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang. Sebab, pembiayaan upah untuk pegawai paruh waktu ini dapat diambil dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai.

“Upah yang diberikan minimal setara dengan yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN. Jadi tidak menambah beban keuangan daerah, tetap sesuai kemampuan anggaran yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak dan kewajiban PPPK paruh waktu diatur secara resmi dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

“Termasuk jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional,” pungkasnya.(uty)

Related Articles

Back to top button