Honorer Usia 35 Tahun Harus Gigit Jari
Taopik Maulana
KARAWANG, RAKA – Harapan tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019 tidak ada. Terlebih bagi para honorer yang usianya sudah diatas 35 tahun. Pasalnya, pada tahun 2019 ini Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang meniadakan pengangkatan ASN melalui formasi PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Taopik Maulana mengatakan, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pihaknya telah mengusulkan pengadaan ASN sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun pada tahun 2019. Usulan yang diajukan sebanyak 527 formasi. Terdiri dari 134 CPNS dan 393 PPPK. “Awalnya kita sudah usulkan dengan formasi 70 persen untuk PPPK dengan surat bupati dan lain sebagainya,” kata Taufik, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (11/11).
Namun pada tahun 2019 ini, kata dia, ada kebijakan dari pemerintah pusat yang meniadakan jalur PPPK. Sehingga usulan formasi PPPK dimasukan pada formasi CPNS. “Kebijakan dari pusat ternyata ditiadakan. Diadakan lagi nanti tahun 2020,” paparnya.
Ia menuturkan, pengadaan ASN melalui PPPK merupakan kebijakan untuk memberikan peluang yang lebih terhadap para tenaga honorer yang sudah beberapa tahun mengabdi. Namun karena formasi tersebut tidak ada pads tahun 2019, maka dimasukan ke formasi CPNS sebanyak 515. “PPPK bisa ikut ke CPNS kalau yang usianya masih 35 tahun. Kalau CPNS tidak bisa ikut ke PPPK. Perbedaannya di usia. PPPK usia maksimal 1 satu tahun sebelum pensiun. CPNS maksimal 35 tahun saat mendaftar,” tuturnya.
Taufik juga mengatakan, dengan 515 formasi CPNS tahun 2019, sebenarnya masih sangat kekurangan. Karena dalam lima tahun terakhir tidak ada penerimaan CPNS. Sementara PNS yang pensiun setiap tahun lebih dari 500. “Jika 515 lulus semua juga belum bisa menambal kekurangan. Idealnya 2000 formasi. Karena selama lima tahun tidak ada penerimaan. Hanya 2018 saja ada pengadaan,” pungkasnya. (nce)