
PURWAKARTA, RAKA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan mereka resmi mulai menjalankan tugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta. Pelantikan itu berlangsung di Stadion Purnawarman pada Selasa (25/11).
Para pegawai ini merupakan tenaga yang sebelumnya bekerja sebagai non-ASN. Dengan skema baru tersebut, mereka mendapatkan kepastian status sebagai ASN meskipun bekerja dengan pola paruh waktu. Pelantikan ini menandai perubahan sistem kepegawaian di Purwakarta seiring berakhirnya penggunaan tenaga honorer.
Saepul Bahri Binzein, dalam menyatakan bahwa perubahan yang terjadi terutama terletak pada aspek administratif.
Baca Juga: Wisata Kuliner Beralih ke Purnawarman
“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah,” ujarnya.
“Yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya. Yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” imbuhnya.
Di luar itu, Bupati tetap membutuhkan kontribusi para pegawai dalam mendukung operasional pemerintahan daerah.
Kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan dapat bertambah berdasarkan evaluasi tahunan. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penilaian itu melalui aspek disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi sehingga perpanjangan kontrak tidak berlangsung otomatis.
Tonton Juga: Suasana Bendungan Walahar
Dari sisi honorarium, para PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai jumlah jam kerja. Pemerintah memastikan bahwa nilai upah tidak lebih rendah dari upah minimum daerah atau dari penghasilan mereka saat masih berstatus non-ASN.
Selain kepastian pendapatan, para pegawai juga akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) resmi sebagai ASN, meskipun dengan skema kerja terbatas. (yat)



