
RadarKarawang.id – Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten kota (UMK). Bantuan diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer.
Untuk periode Juni dan Juli 2025, jumlah bantuan BSU mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 150 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran bantuan ini dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada Juni 2025, sehingga masing-masing penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 600 ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
“Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran ditargetkan mulai dilakukan pada bulan Juni ini,” kata Sri Mulyani
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Beckham Bertekad Jaga Kepercayaan Kluivert
Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” ucap Bendahara Negara
Adapun ketentuan mengenai kriteria penerima BSU pada saat pandemi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut rinciannya:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Berikut tiga link resmi untuk mengcek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.
Situs Kemenaker
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Masyarakat cukup memasukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Caranya sama, yaitu memasukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
Tonton juga: Kardinal Ignatius, Orang Indonesia yang Berhak Memilih Paus
Aplikasi Pospay
Download aplikasi Pospay di Play Store atau App Store. Kemudian, Anda diminta mendaftar atau membuat akun. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi penerima atau bukan. (psn/tp)