Karawang

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

KARAWANG,RAKA- Forum Gabungan Jurnalis Kabupaten Karawang berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.
RUU Penyiaran tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers, salah satu isi pasalnya melarang jurnalisme investigasi.
Forum Gabungan Jurnalis yang terdiri dari PWI, IJTI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI, JAWARA serta didukung juga oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang ini berunjuk rasa ke gedung DPRD Karawang. Ada 5 tuntutan yang disuarakan, pertama, kebebasan pers harus dipertahankan. Kedua, pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ketiga, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers. Keempat, digarisbawahi ada 3 klausul pasal krusial yakni Pasal 8 dan 42 soal adanya lembaga lain selain dewan pers dalam penanganan sengketa pers dan Pasal 50 soal pemberantasan jurnalisme investigasi. “Investigasi itu roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan kepada Dewan Pusat. Ini serius,” kata Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Suhlan Pribadi, Rabu (29/5).
Perwakilan PWI Karawang Rosman mengatakan, pengurus PWI ditingkat manapun serentak menolak RUU Penyiaran tersebut. “Kami dari PWI sudah sepakat baik dari tingkatan daerah, provinsi, hingga pusat sepakat untuk menolak RUU Penyiaran yang membelenggu kebebasan pers tersebut,” terangnya.
Ketua DPRD Karawang, Budianto menegaskan, pihaknya menerima aspirasi rekan-rekan pers dan akan menyampaikan kepada pusat bahwa Kabupaten Karawang tegas menolak. “Tentu saya paham dengan munculnya RUU baru ini menjadi kontroversial, kamu akan sampaikan aspirasinya. Meskipun kebijakan bukan kewenangan kami, setidaknya kami di tingkat bawah ini menunjukkan kepedulian,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button