
Radarkarawang.id– Penukaran uang baru jadi tradisi. Lantas, bagaimana hukum tukar uang baru jelang lebaran menurut MUI Karawang: Jasa atau Riba?
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas penukaran uang baru kerap marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.
Banyak masyarakat memanfaatkan jasa penukaran uang untuk mendapatkan pecahan baru, sebagai tradisi berbagi uang kepada keluarga maupun anak-anak saat lebaran.
Mengenai status hukum penukaran uang lama dengan uang baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan untuk masyarakat.
Baca Juga: Target Rampung 15 Maret, Tol Japek II Selatan Siap Jadi Jalur Alternatif Lebaran 2026
Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Karawang KH Iskandar Najieb mengatakan, fenomena penukaran uang menjelang lebaran sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Menurutnya, dari sisi hukum Islam, praktik penukaran uang tetap sah, selama biaya tambahannya itu merupakan biaya jasa, bukan sebagai keuntungan dari nilai uang yang ditukar.
Ia menjelaskan, apabila seseorang menukarkan uang lalu memberikan tambahan kepada penukar uang, maka tambahan tersebut merupakan sebagai bentuk pembayaran jasa.
“Kalau ada nilai tambah, itu bukan karena nilai uangnya, tetapi jasa dari orang yang menukarkan uang tersebut,” katanya, Rabu (11/3).
Dalam pandangan fikih, lanjutnya, hal tersebut boleh karena penukaran uang termasuk dalam kategori usaha jasa. Artinya, penilaian dalam transaksi tersebut adalah layanan, bukan perubahan nilai rupiahnya.
Namun demikian, Iskandar Najieb menegaskan bahwa praktik yang tidak boleh adalah apabila penukaran uang dengan menambah nilai uang secara langsung.
Misalnya menukar uang Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. Menurutnya, praktik seperti itu dapat masuk dalam kategori riba.
“Yang tidak boleh itu jika menukar uang dengan nilai yang berbeda, misalnya Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. Itu yang termasuk riba. Tetapi jika tambahan itu sebagai jasa penukaran, maka hukumnya sah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam praktik jasa penukaran uang ini, yang menjadi penilaian utama adalah layanan penyedia jasa, bukan nilai penukaran uangnya.
Oleh karena itu, Iskandar menambahkan, selama tambahan tersebut merupakan sebagai biaya jasa, maka praktik tersebut boleh dalam hukum Islam. (zal)



