PURWAKARTA

Ibu-Ibu Disabilitas Diberikan Penerangan Hukum

PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menggelar kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Maya Datar, pada Senin (23/9).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kejaksaan yang disebut dengan penerangan hukum. Penerangan hukum diberikan untuk mensosialisasikan aturan perundang-undangan beserta hal-hal lain yang sudah ada, tetapi kurang disosialisasikan.

“Ini kita mengambil salah satu kaum rentan yaitu para disabilitas, terutama ibu-ibu penyandang disabilitas tuna rungu, tuna netra yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta,” ujarnya, Senin (23/9).

Martha menjelaskan, para wanita penyandang disabilitas tersebut diingatkan bahwa mereka mempunyai banyak hak yang telah diatur oleh negara. Ia menyebut, tak sedikit yang belum mengetahui hal tersebut. Martha berharap kegiatan tersebut dapat menghasilkan pemahaman bagi penyandang disabilitas mengenai penerangan hukum, terutama terhadap hak mereka yang telah diatur negara. “Kedepannya kegiatan seperti ini akan kita laksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengatakan hasil dialog pada agenda tersebut terungkap masih banyak ibu-ibu disabilitas yang belum mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta.

Padahal, kata Heppy, perda tersebut berisikan amanah bagaimana memaksimalkan program atau pelayanan sehingga kelompok-kelompok disabilitas dapat mendapatkan haknya. “Tujuan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memunculkan program atau anggaran bagi pemberdayaan disabilitas,” tuturnya.

Ia pun mendorong para disabilitas untuk mempelajari undang-undang, peraturan sehingga apa yang menjadi hak disabilitas bisa disuarakan ke lembaga eksekutif dan legislatif. “Harapan kita agar apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 serta aturan turunannya maupun perda yang ada bisa menjadi acuan, payung dalam memunculkan program atau anggaran yang berpihak pada teman-teman disabilitas,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button