HEADLINE
Trending

Ibu Tega Buang Bayi ke Sumur

Tak Sanggup Melihat Anak Derita Hidrosefalus

PURWAKARTA, RAKA – Seorang bayi perempuan yang diperkirakan berusia tiga tahun tewas, usai dilempar ke dalam sumur oleh ibu kandungnya sendiri, AR (37). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Awalnya peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun, usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ternyata ibu kandung korban lah yang melakukan perbuatan nahas tersebut.

“Awalnya peristiwa itu dianggap sebagai kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua kandung korban. AR yang merupakan ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu ke dalam sumur,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, belum lama ini.

Ibu kandung korban, lanjut kapolres, tega memasukan anak perempuannya, AA (3) ke dalam sumur yang berisi genangan air. Dia beralasan merasa kasihan melihat kondisi anak kandungnya yang telah lama menderita penyakit hidrosefalus. “Saat diperiksa, sang ibu mengaku alasan membuang anaknya ke dalam sumur karena merasa kasihan melihat kondisi sang buah hati yang menderita penyakit hidrosefalus. Bahkan selama tiga bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang,” terang Lilik.

AR sempat menyesal telah memasukkan anaknya ke dalam sumur. Dia sempat termenung duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih lima menit, sebelum akhirnya pergi menjauh untuk menghilangkan kecurigaan. “Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri, dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang suami tengah bekerja,” tuturnya.

Lilik mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan ibu kandung korban, beserta barang bukti satu pasang pakaian anak warna hijau, yang bergambar dan bertuliskan kuromi untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tambah Lilik, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun dan ditambah 1/3. Untuk korban telah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button