PURWAKARTA

Idul Adha, MUI Ingatkan Protokol Kesehatan

KH Jhon Dien

PURWAKARTA, RAKA – Wabah virus Covid-19 yang masih belum beranjak membuat masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan, tentunya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 kali ini pun berlangsung berbeda karena terjadi pada pandemi corona.
Umat muslim yang ada di Purwakarta diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid-19. Utamanya, dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dan terus patuh pada protokol kesehatan, termasuk saat Idul Adha ini. “Tentang penyelenggaraan Idul Adha ya boleh dilakukan di masjid ataupun di tempat terbuka, tapi dengan catatan harus melaksanakan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap KH Jhon Dien saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Purwakarta, Rabu (29/7).

Dalam pelaksanaan salat Idul Adha, ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di wilayahnya masing-masing, dan saat akan melaksanakan salat Idul Adha, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain. “Tetapi harus tetap istikomah menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak. Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” kata Pria yang menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta itu.

Dirinya menambahkan, momentum berkurban merupakan salah satu cara untuk meminta ampunan dan perlindungan diri dari wabah yang hingga kini masih terjadi. Selain itu, dirinya juga mengingatkan, untuk melaksanakan kurban harus memenuhi syarat hingga menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan kurban. “Dari mulai hewannya, waktunya, panitianya, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelaksanaanya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Dia juga meminta panitia kurban untuk menghindari kerumunan orang dan mengatur waktu pelaksanaan pempotongan hewan kurban. Sehingga, protokol kesehatan tetap dapat dilaksanakan dan pemotongan hewan kurban pun masih tetap dilakukan. “Jika disuatu tempat atau masjid ternyata banyak hewan kurban yang harus dipotong, maka dapat diatur waktunya, jadi tidak usah sekaligus dipotong hari itu juga. Karena sesuai kaidah, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dari mulai tanggal 10, 11, 12 Djulhijah. Jadi waktunya diurai saja, dan itu kurbanya tetap sah,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button