Purwakarta

Idul Fitri Berjamaah juga Tidak Dilarang

Kepala Kemenag Purwakarta
Munawir Sulaeman

PURWAKARTA, RAKA – Pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri tahun ini boleh dilakukan secara berjamaah, sebagimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 terkait aturan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H Munawir Sulaeman mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama diikuti oleh lingkup Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Sebab, di tingkat kabupaten/kota tak bisa mengeluarkan kebijakan.
“Soal aturan pelaksanaan ibadah tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah kami ikuti apa yang telah diinstruksikan Menag. Jadi, tidak ada aturan khusus untuk di Kabupaten Purwakarta. Dan yang terpenting itu adalah penerapan protokol kesehatan di setiap pelaksanaan ibadah di masa pandemi ini,” ujar Munawir, saat ditemui di Kantor Kemenag Purwakarta, Kamis (8/4).

Soal protokol kesehatan sesuai zonasi di Purwakarta, Munawir menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Satgas Covid-19 untuk masalah protokol kesehatan yang harus diterapkan. “Kita doakan bersama-sama Purwakarta ini selalu berada di zona yang hijau, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini bisa terlaksana dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Dalam surat edaran Menteri Agama tersebut terdapat beberapa poin ketentuan yang mengatur di dalamnya, seperti kegiatan buka bersama tetap dilaksanakan dengan catatan harus ada pembatasan jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan, penyelenggaraan ibadah baik salah fardu lima waktu, tarawih, witir, tadarus dan itikaf pembatasan jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat berpuasa. Terakhir, pelaksanaan salat Idul Fitri dapat diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka dengan perhatikan protokol kesehatan ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin meningkat maka akan ada edaran lanjutan. (gan)

Related Articles

Back to top button