Uncategorized

Ijazah 20 Balon Kades Diperiksa Ulang

MENJEMPUT PASIEN CORONA: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kiarapayung Adis (kanan) mengenakan alat pelindung diri saat menjemput pasien corona.

Legalisir Kadaluarsa

LEMAHABANG, RAKA – Menjadi calon kepala desa tidak gampang. Selain harus memutar otak untuk meraih simpati massa, menyiapkan dana kampanye, juga wajib menyiapkan dokumen administrasi syarat pencalonan. Diantaranya ijazah. Terdengar simpel, namun jika ijazah hilang atau legalisir kadaluarsa, cukup menguras energi untuk mengurusnya.

Seperti yang dialami dua puluh bakal calon kepala desa di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah bakal calon kades Karyamukti, Waringinkarya, Ciwaringin dan Pulomulya. Dokumen persyaratan calon kades yang mereka miliki harus diperiksa lanjutan, karena sebelumnya belum lengkap dan bermasalah. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Koorwilcambidik) Lemahabang Samson mengatakan, ijazah para calon kades diperiksa ulang satu persatu mulai dari tingkat SD dan SMP/sederajat.

Beberapa diantaranya ada legalisir ijazah yang kadaluarsa, ijazah hilang di rumah balon kades maupun di buku induk sekolah karena lawasnya masa pendidikan sang balon.

Mengatasi persoalan itu, pihaknya meminta agar ijazah dilegalisir ulang. “Kalau yang hilang, balon kades harus menghadirkan saksi satu kelasnya, lalu membuat surat pernyataan. Kemudian, membuat surat kehilangan dan legalisasi ulang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” tuturnya, Kamis (21/1)

Setelah peninjauan itu, dia menilai semua balon kades di Lemahabang tidak ada yang bermasalah berkaitan dengan urusan ijazah. “Alhamdulillah semuanya lancar saja dan tidak ada permasalahan khusus berkaitan dengan ijazah mah, yang kadaluarsa legalisirnya diperbarui lagi, yang hilang ikuti alur dengan baik,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button