PURWAKARTA

Ijazah Bermasalah Tetap Ikut Pilkades

Panitia Tunggu Putusan Inkrah

PURWAKARTA, RAKA – Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, memutuskan jika salah satu calon kepala desa yang ijazahnya bermasalah masih bisa lanjut dalam proses pencalonan.
Ketua Panitia Pilkades Sukajaya Cucu Solehudin mengatakan, pihaknya hanya berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) 79 Tahun 2021 perubahan dari Perbup 165 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Hasil musyawarah di tingkat kabupaten, lantas disepakati karena melihat dari Perbup, jadi mengacunya kepada Perbup saja.

Bahwa bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi calon bisa dibatalkan pencalonannya jika calon tersebut meninggal dunia atau sudah ditetapkan dengan hukum yang inkrah,” kata Cucu. Dia mengatakan, meski sudah ada keterangan dari Disdik jika ijazah cakades tersebut tidak teregister, namun pihak panitia tetap akan berpedoman pada Perbup Pilkades. “Soal ijazah, masih bisa digunakan sebagai syarat karena sampai saat ini tak seorang pun yang siap berani menyebutkan secara hukum bahwa itu ijazah palsu,” tandasnya.

Untuk itu, Cucu menuntut agar pihak Disdik dan PKBM menindaklanjuti apakah ijazahnya benar-benar bodong atau tidak. Namun harus dari hasil hukum yang sudah ditetapkan atau inkrah. “Disdik seharusnya memberikan petunjuk ke panitia apakah ijazah tersebut benar palsu atau bodong, atau gimana, bukan hanya surat keterangan saja,” lanjutnya.
Terkait ijazah cakades yang tidak teregister, lanjut Cucu, seharusnya Disdik meminta kejelasan kepada PKBM dan PKBM berani bertanggung jawab. “Jadi hanya sampai keterangan dari Disdik tidak teregister. Tapi kalau melihat Perbup secara hukum ijazahnya belum ditentukan apakah benar ijazah bodong atau bukan, nah itu Disdik seharusnya memanggil dulu PKBM, apa pertanggung jawaban PKBM,” imbuhnya.

Cucu meminta agar Disdik bersama PKBM menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, panitia hanya akan menunggu hasil yang benar-benar sudah inkrah. “Supaya kami sebagai panitia mendapatkan hasil jawaban yang pasti, bukan cuman menerangkan tidak teregister. Kami juga tidak bisa menentukan, seharusnya pihak Disdik berkoordinasi dengan PKBM untuk menyelesaikan sampai menghasilkan ketetapan hukum yang inkrah jika ijazah tersebut palsu atau tidak,” katanya.
Untuk itu, Cucu meminta agar Disdik bisa tegas kepada pihak PKBM. “Bisa saja itu ketoledoran antara PKBM atau Disdiknya, karena pertanggung jawaban ijazah calon kan ada di PKBM sepenuhnya. Coba tolong Disdik panggil melalui kepolisian, baru hasilnya dikirim ke saya,” tantangnya.

Dilanjutkannya, panitia juga memberi kelulasaan bagi siapa saja yang ingin menggugat ijazah cakades tersebut kepada pihak yang berwenang. “Panitia sudah mempersilahkan bagi siapa saja yang mau menuntut soal ijazah tersebut untuk ditindak secara hukum dan menghasilkan ketetapan hukum yang inkrah,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button