KARAWANG

Ikan Aligator di Buang ke Tong Sampah

KARAWANG, RAKA – Ikan aligator merupakan ikan yang dilarang untuk dipelihara di sembarang tempat , seperti di kolam kantor Kecamatan Rawamerta. Tapi saat ini ikan tersebut sudah dimusnahkan.

Dinas Perikanan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemeliharaan ikan aligator bagi masyarakat. Nur Ridwan, Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Karawang mengatakan sebelum memberikan surat tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Ia menerangkan kembali pengawasan pemeliharaan jenis ikan itu terdapat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami mendapatkan informasi adanya ikan aligator di Kecamatan Rawamerta lalu langsung koordinasi dengan pihak provinsi karena pengawasan perikanan salah satunya tentang pengawasan aligator ada di provinsi,” ujarnya Kamis (3/10).

Surat itu langsung disebarluaskan kepada semua pemerintah kecamatan, termasuk ke Camat Ramawerta. Kemudian diambil tindakan dengan memusnahkan dan membuang ke tempat sampah. Pemusnahan dilakukan ketika sore hari.

“Setelah itu membuat surat pemberitahuan dengan mengirimkan surat ke semua kantor kecamatan dan melalui sosial media. Akhirnya ikan itu langsung di musnahkan di Selasa (1/10) sore kemudian kolamnya di isi dengan ikan air tawar,” jelasnya.

Ridwan melanjutkan pemeliharaan jenis tersebut hanya dimanfaarkan sebagai bahan penelitian serta hanya ada di instansi tertentu. Ketika informasi tersebut beredar, ukuran ikan telah mencapai usia kurang lebih dua tahun. Ia mengaku hingga sekarang masih mengalami kendala percepatan informasi akibat kurangnya UPTD di setiap kecamatan.

“Ikan itu hanya untuk penelitian dan hanya beberapa instansi yang memperbolehkan untuk pemeliharaan. Ikan itu dari 2 tahun lalu dan sudah dipelihara dari kecil, tapi sudah langsung diberitahukan kepada orang yang bersangkutan. Selama ini kita tidak punya UPTD, awalnya belum tahu adanya pemeliharaan ikan itu. Di Karawang juga tidak ada komunitas yang khusus ikan itu,” tambahnya.

Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja mengungkapkan dirinya tidak mengetahui kepastian waktu adanya ikan itu. Meski begitu, setelah adanya peristiwa tersebut ia langsung memberikan instruksi kepada semua warga agar tidak memelihara.

“Ikan sudah ada sejak 2-3 tahun lalu sebelum saya menjabat, ketika pindah tugas ke sini sudah ada barangkali akibat ketidaktahuan bahwa ikan aligator tidak diperbolehkan. Untuk sekarang sudah dimusnahkan. Saya juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memeliharanya,” tutupnya.(nad)

Related Articles

Back to top button