KARAWANG

IMB Harus Dibuatkan Perda

KARAWANG, RAKA – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera membuat Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena, terbitnya Undang-undang Omnibus Law sangat berdampak terhadap sejumlah peraturan, termasuk regulasi tentang perizinan. Salah satu contohnya ialah regulasi tentang IMB yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Gedung Bangunan dan melakukan penyesuaian, maka potensi retribusi dari objek gedung akan hilang. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPMPTSP segera membuat raperda tentang PBG, menyelaraskan dengan cantolan hukum di atasnya, agar potensi retribusi tetap masuk kepada Pemkab Karawang. “Kemarin kami melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kabupaten Karawang, dari hasil diskusi maka komisi II mendorong segera dibuatkan Raperda PBG,” ujar Natala usai melakukan kunjungan kerja ke DPMPTSP Karawang

Dikatakan Natala, apabila sampai bulan Januari nanti perda tersebut belum ada, potensi pendapatan dari retribusi yang nilainya miliaran rupiah, dari IMB akan hilang. Untuk itu, pihaknya berharap bagian hukum Setda Karawang segera melakukan kajian dan fokus pada raperda tersebut. “Konsekuensi logis jika Perda PBG tidak dibuat dan segera rampung, maka pendapatan daerah akan hilang dan berubah menjadi pendapatan negara,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button