Imigrasi Sikat 45 Warga Asing Ilegal di Karawang
RadarKarawang.id – Imigrasi sikat 45 warga asing ilegal di Karawang. Mereka terciduk karena kebutuhan ekonomi. Maklum, Kota Pangkal Perjuangan dikenal daerah industri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto mengatakan, 45 warga asing itu berasal dari 10 negara, melanggar aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
“Jenis pelanggaran yang dilakukannya itu umumnya hampir sama, karena Karawang ini adalah daerah industri,” kata Petrus, Senin (23/12/2024).
Ia menyampaikan, di antara pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tetapi ternyata beraktivitas kerja.
Selain itu, ada juga yang overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesia-nya, dan tidak mau mengurus ke kedutaan.
Sebanyak 45 warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di antaranya, 20 orang dari China, sepuluh orang dari Korea Selatan, dan dari Jepang lima orang.
Selain dari Filipina dua orang, Taiwan dua orang, India dua orang serta dari Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam yang masing-masing satu orang.
Baca juga: Petugas BPBD Disebar ke Tempat Wisata Rawan Bencana
Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran aturan keimigrasian, kata dia, pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya dengan menurunkan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Karawang.
Tim Pengawasan Orang Asing itu diturunkan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Imigrasi Karawang.
“Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi ke kami,” katanya.
Pengajuan Paspor 111 Calon Pekerja Imigran Ditolak
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan penolakan sebanyak 111 permohonan paspor yang terindikasi akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Petrus memaparkan, ada beberapa modus yang paling sering digunakan oleh CPMI non prosedural, diantaranya; wisata, mengunjungi keluarga atau kerabat, persiapan/berjaga-jaga dan umrah.
Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya menurunkan petugas di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk dijadikan narahubung.
Petugas tersebut juga ditugaskan untuk menampung informasi, atau mencari tau keberadaan CPMI non prosedural.
Tonton juga konten ini: Gunung Salak Indah Tapi Mematikan
“Strateginya kita juga ada Desa Binaan, kita tempatkan petugas untuk narahubung. Mereka juga di sana memberikan pemahaman dan informasi,
kita buka media komunikasi sehingga ketika ketahuan ada yang akan berangkat secara ilegal, kita tolak paspornya,” tandasnya. (psn)