HEADLINE
Trending

Vonis Korupsi Petrogas Ringan

‎Kejari Ajukan Banding

KARAWANG, RAKA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap Eks Dirut PD Petrogas Persada Karawang, Giovani Bintang Raharjo, buntut dari kasus korupsi.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menganggap putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan.

‎“JPU akan melakukan upaya banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama dikutip, Selasa (17/12)

‎Dedy menegaskan, langkah JPU mengajukan banding karena putusan hakim tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

‎“Putusan tersebut masih belum bisa kami terima sepenuhnya karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Dedy.

‎Kejaksaan Karawang, kata dia, berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan.

‎Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan.

‎“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” jelasnya.

‎Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan waktu beberapa bulan ke depan.

‎“Biasanya interval waktunya sekitar empat bulan, majelis hakim banding sudah dapat mengambil putusan,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

‎Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.

‎Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.

‎”Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button