Karawang

Industri Garmen Sesak Nafas

KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang kembali memegang upah minimum kabupaten (UMK) tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp4,2 juta. Hal ini selain disambut gembira oleh para buruh pabrik, tapi juga dilema bagi para pengusaha dan pekerja yang bekerja di industri garmen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, banyak pabrik terutama perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit, merelokasi tempat usahanya ke daerah lain yang mematok upah lebih rendah dibanding Kabupaten Karawang. ”UMK Karawang tertinggi di Indonesia. Sudah ribuah pekerja kena PHK karena pabriknya pindah ke tempat lain,” ujarnya.

Dia berharap ada solusi khususnya insentif perpajakan berupa keringanan pajak dari pemerintah pusat, terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit. ”Kita lihat nanti apakah ada yang pindah lagi atau tidak,” ungkapnya.

Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedy Widjaja mengatakan, saat ini industri garmen di Jabar dalam kondisi yang sangat berat. Menghadapi kondisi itu, dalam dua tahun terakhir, industri garmen menetapkan nilai upah secara khusus, di mana nilainya di bawah upah minimum kabupaten kota (UMK). “Apabila kenaikannya berdasarkan nominal UMK yang berlaku, maka industri garmen Jabar akan semakin terancam keberadaannya. Bagi garmen Jabar sangat berat. Sehingga saat ini garmen Jabar hanya punya dua opsi, tutup atau relokasi,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, keputusan penetapan UMK di Jawa Barat mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi upah pekerjannya. “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur paling lambat tanggal 21 Desember 2018,” imbaunya. (psn/jp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button