Infrastruktur Digarap Lagi
-Penggunaan Dana Desa Leluasa
KOTABARU, RAKA – Pembangunan infrastruktur di desa kembali tampak setelah ada keleluasaan penggunaan dana desa usai wabah corona mereda.
Meski begitu, pengawasan tetap harus dilakukan. Diantaranya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seperti yang dilakukan BPD Wancimekar melakukan pengawasan terhadap pengerjaan infrastruktur jalan yang dibiayai dana desa.
Ketua BPD Wancimekar Taryadi mengatakan, pengawasan dilakukan oleh BPD diantaranya proyek pembangunan jalan di wilayah desa, yang dibangun melalui dana desa tahap 3 tahun 2022. Pembangunan jalan yang berlokasi di RT 01/RW 05 sepanjang 83 meter dengan lebar 150 cm, dan tinggi atau ketebalan coran 12 cm. Setiap direalisasikannya pengerjaan fisik, kata dia, pihaknya selalu turun ke lapangan untuk mengawasi dan memonitoring secara langsung pekerjaan tersebut. “Anggota BPD pasti hadir saat mulai pengerjaan dan juga setelah selesainya pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Taryadi, monitoring dilakukan untuk memastikan jika proses pembangunan infrastruktur jalan dikerjakan sesuai dengan volume yang sudah direncanakan. “Ketika pembangunan selesai kita bersama anggota lakukan pengukuruan untuk memastikan panjang, lebar dan tingginya sesuai atau tidak,” jelasnya.
Taryadi juga menambahkan, bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa tidak hanya dilakukan saat realisasi atau adanya pembangunan. Tetapi juga sudah dilakukan saat penyusunan Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan juga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Usulan-usulan atau rencana pekerjaan yang sudah disepakati dalam RKPDes, akan kita lihat apakah tercantum atau tidak pada APBDes. Jadi pemerintah desa tidak bisa sembarangan mengganti atau memindahkan titik pekerjaan,” pungkasnya.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, dengan keharusan pengalokasian 40 persen untuk BLT seperti beberapa tahun terakhir, tentu sangat berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah desanya.
Dimyat mengatakan, untuk tahun ini sudah mendapat informasi bahwa melalui peraturan yang baru, pengalokasian untuk BLT tidak harus 40 persen lagi.
Menurutnya, akan ada penambahan beberapa titik infrastruktur yang bisa dibangun melalui dana desa. (nce)