HEADLINE

Ini Alasan Bu Rektor Patok Biaya Kuliah Hingga Rp45 Juta

KARAWANG, RAKA – Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Sri Mulyani menyampaikan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dibebankan kepada mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2020 untuk mengejar indikator kinerja utama peguruan tinggi. “Kinerja-kinerja itu belum terakomodir dengan penganggaran-penganggaran yang selama ini ada,” terangnya dalam konferensi pers di Kampus Unsika, Jumat (11/9) pagi.

Pernyataan ini ia sampaikan setelah kebijakan IPI dan UKT yang diterapkan pihak rektorat Unsika oleh para mahasiswa dinilai memberatkan. Mahasiswa Unsika pun Kemarin siang melakukan aksi protes di lingkunga kampus. Sebelumnya aksi protes juga merambah ke sosial media dan sempat menjadi topik populer yang diperbincangkan netizen.

Terkait persoalan ini Sri mengaku setiap kebijakan yang ditetapkan pihaknya mengacu pada peraturan yang ditetapkan Kemendikbud dan Kemenristek. Ia juga tidak menampik bahwa Unsika sebagai perguruan tinggi mendapat bantuan dari Kemendikbud namun hanya bersifat operasional bukan untuk pengembangan infrastruktur. Sebab itulah Unsika sejak tahun ajaran ini menerapkan IPI kepada mahasiswa baru jalur mandiri.

Sri menyampaikan kebijakan ini punya dasar yang jelas namun tetap memperhatikan kemampuan wilayah sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Sejumlah keringanan diberlakukan diantaranya dengan membebaskan IPI bagi mahasiswa yang menyatakan diri tidak mampu. Hasilnya sebanyak 389 mahasiswa dari 1300 mahasiswa baru jalur mandiri disetujui mendapat pembebasan IPI.

Unsika juga memperkenankan pengajuan cicilan pembayaran IPI yang disesuaikan kemampuan masing-masing orang tua mahasiswa. Ia mencatat sudah ada sekitar 400 mahasiswa baru yang disetujui untuk mencicil dan pihak kampus masih membuka pendataran pengajuan cicilan sampai hari Minggu besok. “Asal dibuat surat pernyataan mereka mau menyicil berapa kali, rata-rata tiga empat kali, sampai 5 kali bahkan,” ungkapnya.

Mengenai penyesuaian UKT bagi mahasiswa lama ia katakan telah mengikuti Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Bagi mahasiswa yang terdampak covid-19 dipersilakan mendaftar, hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan hanya 1.274 dari total sekitar 18 ribu mahasiswa yang mendaftar pengajuan penyesuaian UKT. Mekanisme pengajuan secara online dan melalui link yang telah disediakan. “Bisa jadi memang sebetulnya mereka mampu, atau mungkin karena ketidaktahuan, tapi seharusnya sudah (tahu) karena kita sudah by website, semua perguruan tinggi (seperti itu) apalagi di masa covid,” tuturnya lagi. (din)

Related Articles

Back to top button