
KARAWANG, RAKA – Aksi licik seorang pengedar sabu di Cilamaya Kulon akhirnya terhenti. Polisi menduga kuat W (37) tahun menjadi pemain peredaran narkotika di Karawang bagian timur.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka W pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ujarnya, Kamis (25/9).
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Jalan Purwasari
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, misalnya satu bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih, dan lima bungkus plastik klip bening berisi sabu.
“Total barang bukti yang diamankan berupa kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 102,77 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tonton Juga: Suasana Bendungan Walahar
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang. Pemasok utama masih terus kami buru,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (uty)