HEADLINEKARAWANG

Integritas Penyelenggara Pemilu Disoal

MEDIA GATHERING BAWASLU: Komisioner Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Karawang membahas integritas penyelenggara pemilu.

KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menekankan soal integritas penyelenggara pemilu dan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Karawang.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat membuka acara Media Gathering Bawaslu Karawang, di Grand Citra Hotel, Sabtu (23/11).

Zaki Hilmi menyebut, Karawang dianggap rawan karena memiliki catatan soal integritas penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu di Karawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu mempunyai catatan soal integritas. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada salah seorang komisioner KPU Karawang, dan menyatakan bahwa 4 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersalah. Hal itu menjadi salah satu alasan pilkada di Karawang menjadi sorotan. “Karawang punya persoalan pada sisi integritas. Tidak perlu saya sebutkan pasti tahu. Untuk itu Bawaslu berkomitmen jika ada dari Bawaslu yang melanggar, kami yang akan melaporkan dan menindak,” kata Zaki.

Selain itu, keterlibatan ASN pada pilkada 2020 nanti juga menjadi perhatian lebih dari Bawaslu. Pasalnya, majunya petahana dinilai akan meningkatkan keterlibatan ASN.

Menurutnya, keterlibatan ASN pada pilkada akan lebih tinggi dibandingkan pada pilpres dan pileg lalu. Hal itu karena kepentingannya langsung beririsan langsung dengan promosi jabatan. “Biasanya yang sudah-sudah dalam pilkada, ketika petahana maju salah satu kerawanannya ialah netralitas ASN,” paparnya.

Ia juga menuturkan, ASN harus netral dalam pemilu. Pihaknya tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye dan mendukung salah satu calon. Baik melalui dukungan pernyataan secara langsung, atau melalui media sosial. “Melalui media sosial pun dilarang. Nge-like status juga tidak boleh. Itu terjadi di Banten dan diproses karena ada yang melapor,” ujarnya.

Roni Rubiat Machri, anggota komisioner Bawaslu Karawang mengatakan, pileg 2019 lalu ada keterlibatan politik dari salah seorang camat di Karawang. Pihaknya sudah merekomendasikan kepada Komisi ASN namun belum ada tembusan terkait sanksi untuk camat bersangkutan. Padahal tembusan dari Komisi ASN sudah ada. “Kami juga bingung dengan pernyataan BKPSDM yang belum menerima surat dari Komisi ASN. Kami sudah terima tembusannya. Sanksinya termasuk kategori sedang. Nanti Komisi ASN akan berkunjung ke Bawaslu Karawang untuk mengklarifikasi terkait rekomendasi tersebut,” kata Roni.

Sebelumnya, terkait keterlibatan camat di Karawang pada pileg 2019, Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat dari Komisi ASN. “Belum ada sampai sekarang. Kalau sudah ada kita pasti gerak cepat untuk menindak lanjut,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button