KARAWANG, RAKA – Pemilihan kepala daerah selalu menjadi ajang kontestasi yang diperebutkan oleh tokoh politik, tokoh agama, hingga pelaku usaha. Tidak sedikit modal yang dikeluarkan para calon untuk meraih simpati massa. Selain kekuasaan dan gengsi, tentu ada kocek yang menggiurkan jika berhasil menguasai kursi tersebut.
Knowledge Manager Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Hadi Prayitno menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusunan penghasilan kepala daerah meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi. Gaji pokok untuk bupati Rp2,1 juta. Adapun gaji pokok wakil bupati Rp1,8 juta. Ini berdasarkan landasan hukum Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. “Besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi. Untuk tunjangan jabatan, seorang bupati mendapat Rp3,7 juta, dan wakilnya mendapat Rp3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011. “Besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Beserta besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan PAD. Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp100 juta per bulan. Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati. Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD. Jika PAD sampai dengan Rp5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD. Kemudian PAD Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD. PAD Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD. Sedangkan PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD.
Dan PAD Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD. Sementara jika PAD di atas Rp150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, sejak merebaknya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020, PAD Kabupaten Karawang mengalami beberapa kali penurunan target, mulai dari 18 persen hingga 26 persen. Awalnya, target PAD sebesar Rp930 miliar, kemudian turun menjadi Rp762,662 miliar. Sedangkan realisasinya Rp698,672 miliar atau 91,53 persen.
Selain itu, kepala daerah juga menerima insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp1 triiun sampai dengan Rp2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp2,5 Triliun sampai dengan Rp7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan > Rp7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat. (psn/ft)