HEADLINE
Trending

Iuran Siluman Pejabat Kemenag

Pengelolaan Zakat Profesi Tidak Transparan

radarkarawang.id – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan zakat profesi dan dugaan adanya iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Seruan ini muncul setelah beredar keluhan dari sejumlah pejabat internal Kemenag yang menilai pengelolaan dana tersebut tidak berjalan secara transparan.

Asep menyebutkan bahwa zakat profesi seharusnya dipotong sebesar 2,5 persen dari penghasilan pegawai dan penggunaannya wajib jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, menurut informasi yang ia terima, pengelolaan zakat profesi di Kemenag Karawang justru menuai tanda tanya besar.

“Saya belum mengetahui detail jumlahnya, tetapi zakat profesi itu pasti 2,5 persen dari gaji pegawai dan dipotong setiap kali mereka menerima gaji. Persoalannya, pengelolaannya selama ini tidak transparan,” ujar Asep Agustian, (18/11).

Selain zakat profesi, ia juga menyoroti adanya iuran bulanan yang dipungut dari para pegawai. Menurutnya, informasi mengenai nama, dasar hukum, maupun alur penggunaan dana tersebut masih sangat kabur.

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu pasti apa nama iurannya. Yang jelas, baik zakat maupun iuran ini dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemenag,” tambahnya.

Asep menilai, apabila benar zakat profesi digunakan untuk biaya operasional internal, maka hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun aturan pengelolaan zakat yang semestinya disalurkan kepada mustahik pihak yang berhak menerima.

“Kalau benar zakat dipakai untuk biaya operasional, itu sudah tidak sesuai peruntukannya. Zakat harus disalurkan kepada mustahik, bukan digunakan untuk kebutuhan internal,” tegas pria yang akrab disapa Askun tersebut.

Ia menambahkan bahwa dugaan adanya iuran siluman yang tidak memiliki dasar hukum memperkuat indikasi pelanggaran. Jika pungutan tersebut tidak didukung regulasi yang sah, maka hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau iuran itu dipungut tanpa dasar hukum, berarti itu bisa dikategorikan sebagai pungli. Karena itu, peran Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini,” tandasnya.

Asep berharap Inspektorat dan APH segera turun tangan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana zakat maupun iuran di Kemenag Karawang.
Sementara itu, pihak Kementrian Agama Karawang belum dapat dikonfirmasi. (uty)

Related Articles

Back to top button