KARAWANG

Izin Belum Ada, Segel Pool Bus Sudah Dicopot

TIDAK DISEGEL: Bangunan pool bus di Jalan Siliwangi sempat disegel Satpol PP karena menyalahi aturan. Kini segel tersebut sudah dicopot. Padahal, pengajuan izin belum masuk ke DPMPTSP.

KARAWANG, RAKA – Segel bangunan pool bus yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, kini sudah dicopot kembali. Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya. Padahal, sebelumnya penyegelan terhadap bangunan itu dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi peraturan tata ruang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang H Endeng mengatakan, pihaknya membuka kembali segel, karena dari pemilik bangunan tersebut sudah membuat pernyataan dan tidak akan dijadikan sebagai pool bus. “Karena sudah buat pernyataan tidak akan dijadikan pool bus,” katanya, pada Radar Karawang, Senin (30/9).

Namun saat ditanyakan mengenai perizinan, salah satunya IMB yang pada waktu penyegelan menjadi salah satu alasan Satpol PP untuk menyegel, Endeng hanya mengatakan perizinan sedang diproses. “Kalau perizinan ke DPMPTSP. IMB nya lagi di proses,” ujarnya.

Kabid Tata Ruang Bappeda Karawang Puguh TH, mengatakan bangunan tersebut menyalahi tata ruang. Karena di Jalan Siliwangi itu hanya diperuntukan bagi pendirian gedung perkantoran dan pusat bisnis. “Kalau untuk pool bus ya tidak boleh. Karena daerah itu peruntukannya CBD atau pusat bisnis dan perkantoran,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Karawang Sobirin mengatakan, Satpol PP, seharusnya tidak mencabut segel yang sudah dipasang. Sebagai lembaga penegak perda, seharusnya bersikap tegas. “Ketika sudah tidak taat terhadap peraturan. Ya itu tugas Satpol PP untuk menindak,” ucapnya.

Seharusnya, tambah dia, bangunan tersebut dibongkar jika memang tidak memiliki IMB. Karena dalam pasal 8 Perda nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung tertulis, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. “Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi, status hak atas tanah, dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung,” paparnya.

Terpisah, Asep Suryana Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Karawang menyebut, belum ada pengajuan izin dari perusahaan yang membangun pool bus tersebut. “Belum ada,” singkatnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button