Uncategorized

Izin Mendirikan Pesantren Diperketat

PURWASARI, RAKA – Tidak bisa sembarangan untuk mendirikan pesantren. Pasalnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ruhyat, Kepala KUA Purwasari mengatakan, ada beberapa oknum membuat resah yang mengatasnamakan pesantren, untuk meminimalisir hal tersebut maka harus ada aturan yang jelas untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama terkait izin operasional. “Aturan tersebut sudah ditentukan oleh Kementerian Agama salah satunya ada masjid, ada pondok pesantren, serta jumlah santri minimal lima belas orang,” ucap Ruhyat, saat rapat minggon kecamatan di aula kantor Camat Purasari, Selasa (29/1).

Ruhyat menambahkan, ada unsur yang harus dipenuhi yaitu mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI dan nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Indonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Ruhyat berharap, semoga aturan baru tentang syarat izin mendirikan psantren bisa dipenuhi oleh warga Karawang bagi yang ingin mendirikan pesantren. Hal ini harus diindahkan agar terjauh dari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga pesantren yang didirikan nanti tidak bermasalah. “Mudah-mudahan bisa dipenuhi semua persyaratanya untuk izin mendirikan pesantren, agar tidak bermasalah nantinya,” pungkasnya. (cr3)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button