Purwakarta
Trending

Biaya Operasional Rusunawa Tanpa Bukti Lengkap

LHP BPK: Negara Rugi Ratusan Juta

PURWAKARTA, RAKA – Menindaklanjuti terkait penggunaan pendapatan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat mendesak agar Dinas Perumahaan dan Permukiman (Disperkim) Purwakarta segera mengajukan rincian retribusi Rusunawa.

Plt. Kepala Inspektur Purwakarta, Yayat Hidayat melalui bagian Pengawas Pemerintahan UPD Madya, Lutfi mengatakan pihaknya akan melakukan tindaklanjut sesuai dengan rekomandasi dari BPK dan meminta agar Disperkim untuk segera melakukan pengajuan terkait retribusi yang akan disusun dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga : Proyek Pengecetan Gedung KPKNL Abaikan K3

“Minimal Perbup (Peraturan Bupati) ya kalau tidak Perda juga, karena kita tahu sendiri kalau untuk membuat Perda itu pasti panjang, harus ada uji akademis terlebih dahulu, belum lagi pengesahan di DPRD nanti,” terangnya saat ditemui pada Kamis (10/7).

Disinggung perihal penggunaan pendapatan sewa Rusunawa yang digunakan oleh pihak pengelola, pihaknya tetap akan melakukan upaya agar retribusi sewa tersebut bisa masuk dalam Kas Daerah. Sebab, kata dia, pengunaan anggaran tersebut tidak bisa digunakan begitu saja tanpa adanya aturan yang mengatur.

“Tidak bisa dibiarkan begitu saja, pihak pengelola Rusuna dibawah naungan Disperkim baik UPTD Rusunawa juga harus bertanggungjawab, karena ini menyangkut pengelolaan anggaran yang berpotensi menjadi retribusi bagi daerah. Kita akan terus tindaklanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala UPTD Rusunawa pada Juli 2024 lalu, sehingga tidak dapat menjelaskan secara gamblang mengenai hal tersebut.

Tonton Juga : KASINO WARKOP, LEADER GRUP

Meski demikian, ia menilai bahwa adanya miskomunikasi perihal temuan BPK tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan terkait besaran untuk kewajiban biasa sewa Rusunawa.

“Sepertinya ini ada miskom, karena dasar temuan itu dari mana? Kan dasar penetapan tarif juga belum ada. Tapi Galih tidak bisa berandai-andai terkait itu, karena saat itu belum menjabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini keperluan operasional Rusunawa dibebakan kepada APBD. Adapun perihal iuran, Galih menyebutkan untuk saat ini memang ada iuran yang dikelola oleh Paguyuban Rusnawa itu sendiri tanpa adanya interpensi dari pihak UPTD.

“Memang di kami, di atur untuk adanya paguyuban, untuk memudahkan mereka berkoordinasi. Seperti Ikatan Warga Pasar lah suka ada iuran, udunan, itu di luar kami,” jelasnya.

Selain itu, Galih mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut dengan melakukan proses appraisal dan melaporkannya kepada BPK.

Ia juga menyebut untuk sampai pada tahap penetuan tarif sewa Rusunawa pun masih harus melalui serangkaian proses panjang hingga akhirnya nanti dapat dimasukkan dalam Perda dan Perbup.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah pada penggunaan pendapatan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan pendapatan sewa rusunawa, baik yang dikelola oleh koordinator tower 1 maupun koordinator tower 2, menunjukkan bahwa pengeluaran yang didukung bukti adalah sebesar Rp51.324.180,00 yang terdiri atas bukti yang dikelola koordinator tower 1 sebesar Rp39.556.180,00 dan koordinator tower 2 sebesar Rp11.768.000,00.

Sehingga terdapat pengeluaran rutin operasional rusunawa sebesar Rp 230.861.820,00 (Rp282.186.000,00 – Rp51.324.180,00) tidak didukung bukti yang lengkap. Iuran atau pendapatan sewa rusunawa dikelola oleh masing-masing koordinator untuk keperluan operasional rusunawa seperti pembayaran listrik kantor UPTD, pembayaran retribusi sampah, pemeliharaan gedung, asuransi kesehatan, iuran lingkungan RT, honor keamanan, dan sebagainya. (yat)

Related Articles

Back to top button