KARAWANG

Jabar Tertinggi Kasus Judol, Karawang Waspada

KARAWANG, RAKA- Provinsi Jawa Barat disebut menjadi provinsi paling tinggi masyarakat yang terpapar judi online di Indonesia, Polres Karawang mewaspadai kasus ini dan mengimbauan kepada masyarakat untuk berhenti melakukan judi online, karena dengan berjudi dapat mendorong aksi kriminal.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda E. Kusmayadi mengatakan, meskipun judi online ini sangat merugikan masyarakat tetapi masih banyak masyarakat terlena, karena sebelumnya telah diberikan kemenangan. Bahaya judi online dapat menimbulkan rasa candu ingin bermain, resiko kejahatan siber, mendorong aksi kriminal, dan memperburuk kondisi keuangan serta gangguan kesehatan mental bagi para pemainnya. “Kalau bisa kepada masyarakat makannya jangan coba-coba untuk main judi online,” tuturnya, Kamis (27/6).
Kusmayadi menjelaskan, hingga kini untuk kasus judi online di wilayah Kabupaten Karawang dia mengaku bahwa Polres Karawang belum memiliki data. “Kami belum ada data kasus judi online,” terangnya.
Menurut Kusmayadi, Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat dari anak-anak hingga orang tua untuk berhenti melakukan judi online, dan apabila masyarakat yang belum pernah bermain untuk tidak mencoba-coba untuk bermain, karena judi online dapat menimbulkan kecanduan dan tidak akan menyebabkan seseorang kaya mendadak. “Kepada masyarakat Kabupaten Karawang khususnya niatkan hati untuk tidak terjerumus dalam permainan judi, dan tidak akan ada orang yang kaya karena judi. Berjudi sudah jelas dilarang, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.
Sebelumnya, Jawa Barat dinobatkan sebagai provinsi dengan penjudi online terbanyak di Indonesia. Pelaku judi online di Jawa Barat tercatat sebanyak 535.644 orang dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, memiliki penduduk yang mayoritas muslim, Jawa Barat tidak bisa mencerminkan keislamannya dalam permasalahan judi online. Dia pun mengaku prihatin sekaligus malu dengan kondisi saat ini di Jawa Barat. “Tentu saja kami prihatin, sedih, malu. Sedihnya, malunya, prihatinnya begini, Jawa Barat kan mayoritas penduduknya muslim, terbesar se-Indonesia 50 juta (penduduk) 94 persennya muslim, ternyata menduduki rangking tertinggi pelaku judi,” kata Rafani
Rafani menuturkan, judi adalah aktivitas yang juga dilarang dalam agama. Maka dari itu, ia pun meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius dalam menindak aktivitas judi online. “Judi itu kan jelas agama melarang, tapi dalam aturan perundung-undangan ada larangan. Faktanya ya seperti itu. Karena itu menurut kami, ini harus benar-benar dijadikan hal yang serius kepada pemerintah, penegakan hukum yang pertama,” ujarnya.
“Penyelenggara judi online ditangkap saja, diproses hukum, jangan pandang bulu, kalau hukum tidak ditegakan dengan benar sampai kapan pun tetap saja,” tutupnya. (zal/rbg)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button