Karawang

Jabatan Diperpanjang, Kades Pasirkamuning Gelar Syukuran

TELAGASARI, RAKA- Kepala Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari Ir Didin Mahrudin bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh stakeholder serta kelembagaan Desa Pasirkamuning melaksanakan acara minggon desa, sekaligus do’a dan makan bersama dalam rangka tasyakuran perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun.
Didin Mahrudin mengungkapkan, rasa syukur atas disahkannya revisi Undang-undang No 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang No 3 Tahun 2024 perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. “Alhamdulillah revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan, saya berkomitmen untuk menuntaskan semua program dan visi-misi saya untuk kepentingan masyarakat,” katanya, Rabu (5/6).
Didin Mahrudin yang kerap dipanggil Lurah Bule pun berpesan kepada seluruh fungsionaris Pemerintah Desa Pasirkamuning yang hadir pada acara rapat minggon dan acara tasyakuran untuk selalu bekerja sepenuh hati. Dirinya pun berharap semua diberikan kesehatan dan kelancaran dalam membangun Desa Pasirkamuning. “Dengan bertambahnya masa Jabatan kepala desa menjadi 8 tahun saya meminta kepada perangkat dan aparatur desa serta seluruh elemen yang tergabung dalam pemerintahan Desa Pasirkamuning untuk senantiasa melaksanakan kerja kerja yang berkiblat pada kebermanfaatan masyarakat Desa Pasirkamuning. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan kewajiban dan kerja-kerja kita dalam membangun Desa Pasirkamuning serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Pasirkamuning,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button