HEADLINEKARAWANG

Jabatan Kamaludin Belum Dicopot

Andry Irawan

KARAWANG, RAKA – Setelah ditangkapnya Kepala Desa (Kades) Cikampek Timur Kamaludin oleh tim Kejaksaan Negeri Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum bisa memberikan keputusan mengenai status kades tersebut apakah akan tetap menjabat atau diberhentikan.

Kasi Tata Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berbicara mengenai pejabat sementara (Pjs) ataupun pemberhentian Kades Cikampek Timur. Sampai saat ini, status Kamaludin masih sebagai Kepala Desa Cikampek Timur. “Kita belum bisa membahas pemberhentian, kemudian Pjs dan PAW. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pimpinan juga sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (30/9).

Menurutnya, untuk urusan kegiatan pemerintahan di desa, masih bisa berjalan melalui sekretaris desa dan para staf desa. “Karena desa itu dipimpin oleh kepala desa dibantu oleh beberapa perangkat desa sebagai staf. Jadi kegiatan desa masih bisa berjalan,” ujarnya.

Setelah hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait status hukumnya, kata Andry, DPMD akan melakukan pengkajian terhadap yang bersangkutan.
“Tergantung nanti keputusannya seperti apa. Kita akan sampaikan setelah pengkajian,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Karawang Agus Mulyana juga belum mau memberikan banyak komentar mengenai kasus penangkapan Kades Cikampek Timur. “Nanti kita sedang menanyakan dulu status hukumnya,” singkatnya. (nce)

Related Articles

Back to top button