HEADLINE

Jabatan Kosong, Pelayanan Publik Buruk, Mahasiswa Soroti Rangkap Jabatan

KARAWANG, RAKA- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyelesaikan persoalan banyaknya jabatan kosong.
Ketua PC PMII Karawang, Riri Reza Anshori menilai, kekosongan jabatan yang dihiasi Plt berdampak buruk pada kualitas pelayanan publik. “Beberapa jabatan sejauh ini masih kosong, bagaimanapun Plt masih terkesan kerja setengah-setengah karena kurang fokus dibanding pekerjaan definitif,” katanya.
Karenanya, mahasiswa mendesak legislatif untuk melakukan hak interpelasi kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana agar tata kelola pemerintahan dapat memberikan kinerja yang konkret kepada masyarakat.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti Perda rencana tata ruang ruang wilayah (RTRW) yang beberapa waktu lalu sempat kurang jelas perevisiannya. Pihaknya menuntut legislatif untuk segera merampungkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sampai tahap rencana detail tata ruang (RDTR). “Seperti Perda RTRW, Legislatif harus menuntaskan. Jangan sampai nantinya kebijakan ikut menggerus zona hijau. Walaupun ada kepentingan pusat didalamnya,” paparnya.
Sebelumnya, Kelompok Pakar DPRD Karawang merekomendasikan DPRD segera menggulirkan hak interpelasi. “Kami mencermati situasinya. Memang sudah waktunya DPRD menggunakan hak interpelasinya,” kata anggota Pakar DPRD Karawang Bidang Pemerintahan Eka Yusuf.
Diteruskannya, bukan hanya pelayanan publik yang akan terganggu, tetapi juga berimbas kepada para ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang karirnya terancam mandek. Penempatan Plt dan rangkap jabatan sama sekali tidak memberikan nilai-nilai kemanfaatan. Karena, hakikatnya birokrasi itu memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jelas ini akan melemahkan keperayaan publik terhadap Pemkab Karawang. Dan itu, persoalan serius yang harua segera ditangani,” paparnya.
Eka memandang, kondisi ini mencerminkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang menghianati visi misinya sendiri di dalam RPJMD 2021-2026, utamanya berkaitan dengan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. “Jadi, bupati itu seperti mengkhianati visinya sendiri. Kalau DPRD tidak segera menggunakan hak interpelasinya, maka persoalan ini akan terus berlarut dan makin sulit untuk mengatasinya,” timpalnya. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button