Uncategorized

Tahun 2019, Guru PNS Wajib Pulang Sore

TELAGASARI, RAKA – Biasanya anak-anak sekolah pulang belajar pada pukul 12.00, para guru ikut serta balik kanan meninggalkan sekolah. Namun, tahun 2019 mendatang, para guru harus menahan diri khususnya yang berstatus PNS, karena terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 15 tahun 2018, mengharuskan para guru berada di sekolah dengan alokasi waktu 40 jam dalam seminggu, atau lebih pulang sekitar pukul 14.30 setiap harinya.

“Iya tahun ini kan masih berlaku seminggu 30 jam, jadi pulang biasa zuhur. Nah sekarang ada Permendikbud soal tatap muka tahun 2019 itu jadi 40 jam, artinya ya lebih siang pulangnya,” kata Koorwilcambidik Kecamatan Telagasari Abdul Aziz.

Menurutnya, pemberlakuan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 ini akan mulai per Januari, bukan di awal tahun ajaran baru. Hanya saja, penambahan jam tatap muka itu, berlaku bagi guru-guru khususnya yang berstatus PNS. Sementara muridnya, jam 12.00 siang sudah dipulangkan dan guru harus tetap berada di sekolah mengerjakan tugas apapun yang berkenaan dengan sekolah. Kebijakan ini, bukan full day, tapi sebatas pemenuhan jam tatap muka bagi guru-guru PNS di sekolah, sehingga tidak mengganggu sama sekali pada proses pembelajaran di Diniyah Taklimiyah Awaliyah (DTA). “Murid tetap pulang siang, tapi gurunya pulang sekitar 14.30 sore,” ujarnya.

Mantan UPTD Pendidikan Kecamatan Purwasari ini menambahkan, terbitnya Permendikbud sudah disosialisasikan pihaknya ke semua guru dan kepala SD. Di satu sisi, adanya peraturan ini diakuinya positif, karena guru dan kepsek harus mengerjakan tugas-tugasnya di sekolah, seperti penyusunan silabus rencana pembelajaran dan administrasi lainnya. Sebab, kalau dikerjakan di rumah belum tentu berjalan efektif, karena waktu lebih banyak dengan keluarga. Lagi pula, seorang PNS seharusnya memang bekerja sampai sore, tapi kebijakan ini di sisi lain bisa saja belum bisa diterima guru. “Kita sudah sosialisasikan, memang positif sih, jadi tugas itu harusnya efektif dikerjakan di sekolah, bukan di rumah,” ujarnya.

Lebih jauh dia menambahkan, dengan arahan mengharuskan pemenuhan tambahan jam kerja ini, tentu saja ada sanksi sosialnya, bisa berupa pemotongan tunjangan atau lainnya. Sebab, dengan aturan baru 40 jam, otomatis sekolah diharuskan nanti menggunakan alat finger print. Dan kepala sekolah selaku pimpinan menetapkan aturan dan sanksinya, sebab kalau semua dipantau menyeluruh oleh Koorwilcambidik belum tentu tersentuh semua. “Sanksi tergantung pimpinan sekolah dalam menjalankan fungsi kontrolingnya,” ujarnya. (rud)

Related Articles

Back to top button