Jadikan Perangkat Desa Pegawai Tidak Tetap
BATUJAYA, RAKA – Saat ini perangkat desa dibuat gundah dengan keputusan SKB 4 menteri tentang honor perangkat desa. Padahal, bukan hanya pada tataran siltap saja, perangkat desa pun memerlukan pengakuan secara yuridis formal dari pemkab Karawang.
Terkait itu, Sekjen Apdesi Karawang Alek Sukardi mengusulkan agar perangkat desa bisa di angkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah. “Sulit cari perangkat desa yang profesional kalau cuma bicara siltap, karena yang penting pengakuan bukan cuma oleh pemerintah desa, tapi juga Pemkab Karawang,” ujar Kades Karyamulya, Kecamatan Batujaya itu, Jumat (25/1).
Selebihnya, yang saat ini honor atau siltap perangkat desa diambil dari ADD. “Saya lebih cenderung yang menjadi PTT itu Kaur, Kasi dan Sekdes. Sehingga ketika kadesnya ganti, sekdes dan perangkat desa lain pun tidak ganti. Sehingga beban politiknya pun lebih kecil,” ucapnya.
Saat ini setiap kali pergantian kades, susunan kepegawaian pasti di rombak. Padahal, ketika perangkat desa diganti yang baru, mereka harus belajar lagi dari nol tentang administrasi desa. Dan itu yang menurut Alek boros pembiayaan, karena harus mengeluarkan lagi anggaran untuk pelatihan dan lainnya. “Sekarang lebih rumit, perangkat desa harus bisa teknologi informasi, kalau tiap pergantian kades, perangkat ikut diganti, repot,” tegasnya. Otoritas kepala desa tidak bisa sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya. Apalagi, hal itu dipertegas dengan permendagri nomor 83/2015 dan dipertegas lagi UU no 6/2014 tentang desa.
Sebelumnya, Camat Jayakerta Budiman Achmad mengatakan kebanyakan kades yang baru dilantik biasanya dengan serta merta merombak seluruh perangkatnya, bahkah hingga ke tahap RT dan RW meskipun yang notabene mereka bukan perangkat desa, melainkan lembaga masyarakat yang di pilih oleh masyarakat, bukan oleh Kades. “Banyak kades mengabaikan pasal dalam permendagri tentang perangkat desa yang mengatur alasan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya. (rok)