Puluhan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Bisa Ajukan Asuransi

KARAWANG, RAKA – Banjir yang terjadi di beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Karawang berdampak untuk petani. Sebanyak 53 hektare sawah terendam. Untuk mengganti kerugian, petani bisa mengajukan asuaransi.
Kepala Bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dadan Danny menjelaskan data terakhir yang diperoleh ada seluas 36 hektare sawah yang terendam banjir di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Kemudian untuk kelompok tani yang terdampak banjir sebanyak 4 kelompok. “Kelompok tani khususnya yang di Telukjambe Barat itu sampai Hari Minggu (7/1) ada 51 hektar dan sudah turun di Senin (8/1) tinggal 36 hektare. Dari satu desa Karangligar ada 4 kelompok tani yang terdampak banjir, Sri Ligar 4, Sri Ligar 5, Sri Ligar 6 dan Sri Ligar 8. Empat Poktan ini sudah masuk semua ke dalam asuransi usaha tani padi (AUTP),” ujarnya, Selasa (9/1)
Tidak hanya di Telukjambe Barat saja, namun ada juga seluas 14 hektare sawah di Telukjambe Timur dan 3 hektar di Kecamatan Ciampel yang terendam banjir. Total keseluruhan sawah yang terendam di 3 kecamatan tersebut sebesar 53 hektare. “Ada juga di Telukjambe Timur hampir 14 hektar per Senin (8/1), di Kecamatan Ciampel itu 3 hektare. Jadi total keselurahannya itu 53 hektare sawah di 3 kecamatan yang terdampak banjir. Asuransi bagi mereka belum turun, karena biasanya kerusakan akan terjadi ketika tanaman terendam selama tiga hari berturut – turut. Sebelum asuransi dapat di klaim akan ada proses peninjauan dari kita terlebih dahulu,” tambahnya.
Aang, Subkoordinator Penanggulangan Bencana Pertanian menyampaikan dinas pertanian akan memberikan klaim asuransi kepada kelompok tani yang telah terdaftar asuransi. Meski begitu sebelum pemberian asuransi akan dilakukan peninjauan secara langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tanaman padi yang terdampak. Kemudian akan di daftarkan ke Jasindo cabang Bandung, setelah itu akan survey setelah proses 14 hari. “Kita dapat laporan dari UPTD di lapangan yang memberikan rekomendasi klaim asuransi, setelah itu kita tinjau ke lapangan. Kemudian menyerahkan formulir yang berisi nama kelompok, ketua kelompok, luas sawah yang akan diklaim, nama petani yang terdampak. Setelah itu kita daftarkan ke Jasindo, ketika berkas tidak ada masalah akan dilakukan survey oleh Jasindo setelah 14 hari,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini akan melakukan pemeriksaan terkait masa berlaku penanggungan yang terdapat di polis. Saat ini kartu polis berada di petani masing-masing. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (10/1) melalui petugas yang berada di lapangan. “Kami akan memeriksa masa pertanggungan dalam polisnyanmasih berlaku atau tidak. Pemeriksaan akan kami lakukan esok hari melalui PPL kami,” tambahnya.
Petani Karangligar mengaku belum mendapatkan asuransi ganti rugi dari sawah yang telah terendam. Ia mempunyai sawah seluas setengah hektare. “Saya terdampak cuma setengah hektar saja sawah yang saya punya. Biasanya rugi 3 ton padi kalau setengah hektar. Saya sudah tergabung ke dalam kelompok tani, sampai sekarang belum ada asuransi yang diberikan dari pemerintah,” tutupnya. (nad)