Uncategorized

Pejabat PUPR Diusir saat Musrenbang

CILAMAYA KULON, RAKA – Kesal karena rencana perbaikan jalan tidak pernah terealisasi, kepala Desa Sukamulya dan Pasirjaya mengkritik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di Musrenbang Kecamatan Cilamaya Kulon, Selasa (12/2) kemarin.

Kepala Desa Sukamulya Asep Ade mengatakan, sejak tahun 2018 ada 12 prioritas yang selalu disampaikan Dinas PUPR di musrenbang, tapi nyatanya selalu nihil. “Percuma saja input data ajuan dan formalitas, tapi ujung-ujungnya tidak terbukti realisasinya,” ujarnya.
Dirinya, saat musrenbang hanya mempertanyakan janji Pemerintah Kabupaten Karawang yang akan membangun jalan poros Sukamulya, namun belum pernah terealisasi. “Mana yang disebut prioritas? Mana janjimu? PRKP oke masih ada realisasi, PUPR sudah keluar saja lah,” tuturnya.

Kades Pasirjaya Mahrus Umar bahkan mengatakan janji Dinas PUPR seperti pungguk merindukan bulan. Artinya rencana yang digembar-gemborkan tidak terealisasi. Ia mencontohkan, tahun 2015 dijanjikan akan diberi Rp10 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tapi batal. Kemudian tahun 2016 dianggarkan perbaikan jalan Rp9 miliar, kembali gagal. Terakhir Pemerintah Kabupaten Karawang menjanjikan Rp5 miliar untuk perbaikan jalan, juga gagal. “Dianggarkan dan diajukan setiap tahun, duit ada gak realisasi. Itu uang emang dimakan jurig,” katanya.

Kasubag Program Dinas PUPR Karawang Dali mengakui ada keterbatasan dalam realisasi pembangunan infrastruktur karena terbentur regulasi. “Yang tidak realisasi itu mungkin terbentur aturan, tapi masih bisa tercover oleh aspirasi dewan. Dan yang dimaksud sudah ada di draft anggaran tahun ini,” ungkapnya.

Arief, pejabat Bappeda Karawang mengungkapkan, yang dianggarkan Pemkab Karawang adalah lahan aset pemkab. Jadi kalau jalan dan jembatan bukan di atas lahan atau aset pemkab tidak bisa dibangunkan. Saat ini sebut Arief, total panjang jalan aset daerah sepanjang 1.937 kilometer dan jembatan aset pemkab sebanyak 541 unit. Tahun 2020, pihaknya akan revisi status SK jalan dan jembatan aset kabupaten. Jadi ada syarat jalan desa jika dijadikan jalan kabupaten, seperti konektivitas, lebar badan jalan dan lainnya. Begitupun jembatan bisa ditingkatkan statusnya jadi milik kabupaten. “Yang dibangun atau dianggarkan itu adalah jalan dan jembatan yang jadi aset desa,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan, tahun kemarin banyak rencana perbaikan infrastruktur yang tidak terealisasi dan mungkin sudah diajukan beberapa tahun belum masuk e-Planning. “Dulu belum masuk e-Planning, sekarang masuk. Jadi tinggal kita kawal sistem ini, konsisten gak,” ungkapnya. (rud)

Related Articles

Back to top button