HEADLINE

Jaksa Garda Desa Upaya Cegah Tipikor

PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui program Jaksa Garda Desa.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan, program Jaksa Garda Desa kembali digaungkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia di tahun 2023. Melalui surat edaran Jaksa Agung, kejaksaan seluruh Indonesia diperintahkan supaya para jaksa melakukan sosialisasi terkait dengan upaya preventif.

“Upaya itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya melalui program Jaksa Garda Desa yang kita laksanakan hari ini,” ucapnya usai pelaksanaan Jaksa Garda Desa di aula kantor Pemerintah Desa Dangdeur, Selasa (8/10).

Melalui Jaksa Garda Desa, kata Martha, kejaksaan bisa menjadi pendamping, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta.
“Nah, yang paling penting pendampingan-pendampingan yang kami berikan tidak berbayar,” tegasnya.

Martha mengungkapkan, pihaknya akan memaksimalkan pelaksanaan Jaksa Garda Desa, sebab saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakat dan perangkat desa.

Selain itu, juga masih didapati kurang pahamnya perangkat desa tentang pengelolaan keuangan, sehingga masih adanya perkara yang berujung ke pengadilan dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Seperti arahan pak Jaksa Agung, hal yang tidak ingin terjadi karena ketidak tahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya, berikan mereka materi-materi terkait pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dana desa, sehingga terhindar dari perkara koruptif,” ungkapnya.

Martha menambahkan, program Jaksa Garda Desa diharapkan bisa membangun komunikasi kembali dengan para kepala desa dan aparatur pemerintahan desa.

“Agar nantinya dapat terjalin sinergitas yang baik sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik. Pemerintahan desa tanpa korupsi, tanpa KKN,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana mengatakan, bekerjasama dengan Kejari Purwakarta, Jaksa Garda Desa akan dilaksanakan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di semua kecamatan. Hari ini kita laksanakan untuk aparatur desa di wilayah Kecamatan Bungursari. Peserta yang hadir yakni kepala desa dan sekdes,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, semenjak undang-undang desa disahkan tahun 2014, dari sisi anggaran, desa mempunyai Kemenangan yang sangat luar biasa.
Sebelumnya, desa hanya mengelola anggaran bersumber dari APBD Provinsi dengan APBD Kabupaten, sejak 2014 ada bantuan langsung dari APBN melalui dana desa yang jumlahnya sangat fantastis.

“Bagi kami orang desa mengelola anggaran di atas 1 miliar banyak yang kaget, biasa hanya mengelola anggaran puluhan juta,” ujarnya.
Dengan anggaran yang cukup besar, tidak sedikit aparatur desa merasa ketakutan dalam pengelolaannya. Ia mengaku, meski berbagai pelatihan pengelolaan keuangan desa sering diikuti aparatur desa di Purwakarta, namun memang belum maksimal.

“Atas dasar itu kita Apdesi melakukan kolaborasi dengan Kajari Purwakarta untuk melaksanakan kegiatan ini,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Back to top button