Jaksa Incar Gratifikasi Dewan
-Diduga Dibayar Tidak Ikut Rapat Paripurna
PURWAKARTA, RAKA – Para anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu, kini tengah diincar Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Ditengarai, ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna yang membahas perubahan APBD tersebut diorganisir dan dibayar oleh pihak tertentu. Kejaksaan Negeri Purwakarta memastikan, pihaknya masih melakukan pendalaman adanya dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
Pendalaman yang dilakukan Kejari Purwakarta tersebut guna menindaklanjuti laporan pengaduan adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
“Soal dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Jika sudah memadai secepat akan kita agendakan pemeriksaan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, Selasa (1/11).
Sebelumnya, diakui Febrianto, pihaknya menerima laporan pengaduan adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD. “Iya benar, kita (kejaksaan) menerima lapdu (laporan pengaduan) adanya dugaan persekongkolan sejumlah anggota DPRD dengan pemberian imbalan (gratifikasi) untuk tidak menghadiri rapat,” jelasnya.
Dari laporang pengaduan yang diterima, sejumlah anggota DPRD diduga dengan sengaja tidak menghadiri rapat paripurna untuk menggagalkan pembahasan anggaran perubahan. Bagi anggota DPRD yang tidak hadir rapat paripurna memperoleh uang pengganti. “Karena ketidakhadiran pada rapat, anggota dewan memperoleh uang pengganti,” jelasnya.
Febrianto menambahkan, sebagai tindaklanjut lapdu tersebut, pihak Kejari Purwakarta sudah melakukan klarifikasi atau mewawancarai ketua dan beberapa anggota DPRD Purwakarta. “Bukan diperiksa, tapi klarifikasi dengan wawancara,” tandasnya. (gan)