Jalan Ahmad Yani Dipenuhi APK
KARAWANG, RAKA – Setelah kampanye akbar Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin di stadion Singaperbangsa, Selasa (9/4) kemarin, Jalan Ahmad Yani Karawang masih dipenuhi alat peraga kampanye (APK). Padahal, jalan tersebut seharusnya bersih dari APK.
Tak hanya calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, di Jalan Ahmad Yani juga banyak APK milik caleg partai Gerindra. Hingga Rabu (10/4) siang,APK tersebut masih terpasangan disepanjang Jalan Ahmad Yani.
Moch Chattaman, LO PDI Perjuangan mengungkapkan, seharusnya Jalan Ahmad Yani bersih dari APK, hal ini sesuai dengan surat keputusan KPU Karawang. “Kalau pun ada acara di sekitar yang berizin, APK bisa dipasang dan pada waktunya dibuka kembali. Di sinilah peran yang memasang dan Bawaslu dengan bantuan penegak hukum lainnya (Pol PP) berperan aktif untuk menertibkan. APK harus ditertibkan dan coba konfirmasi ke Bawaslu Karawang,” katanya.
Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden nomor urut 01, Syukur Mulyono mengatakan, banyaknya APK dipasang di tempat terlarang, karena kesadaran dari partai pendukung baik pasangan nomor urut 01 maupun nomor urut 02 masih rendah. “Perlu kesadaran dari semua partai pendukung, baik dari calon nomor 01 maupun nomor 02. Dengan penempatan baliho, stiker yang sudah diatur oleh KPU. Di mana tempat yang dilarang selayaknya itu tidak dilakukan, ini biasanya di lakukan oleh kader-kader yang memasang spanduk yang kurang mengerti akan hal itu. Jadi tugas tim relawan, dari partai itu sendiri yang harus memberikan pengertian pada tim-tim para pemasang baliho dan stiker,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (10/4) kemarin melalui pesan singkat.
Syukur menuturkan, tugas tim relawan dari partai yang harus memberikan penjelasan pada tim-tim para pemasang baliho dan stiker. Dan mestinya tidak ada aturan KPU yang dilarang. “Dan kita sepakat, jika itu memang di tempatkan pada tempat yang dilarang, silahkan saja panwas melakukan pencopotan, saya siap mendukung ketika memang ada yang di tempatkan di tempat-tempat yang dilarang. Dengan catatan panwas juga jangan sampai melakukan pemberedelan pembukaan stiker-stiker yang memang sudah ditentukan oleh KPU,” katanya.
Saat ini, kata Syukur, tinggal didorong Bawaslu dan petugas penertibannya untuk melakukan pembersihan tapi dengan catatan pembersihan itu sendiri berlaku dilakukan pada APK yang melanggar. “Jangan maen babad habis, kadang-kadang petugas di lapangan sendiri tidak diberi pengertian lebih spesifik, mana yang mau dibabad mana yang mau dibersihkan, jadi akhirnya dipukul rata, sehingga timbulah permasalahan,” paparnya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan PHL Bawaslu Karawang Charles Silalahi, belum bisa memastikan apakah APK yang terpasangan di Jalan Ahmad Yani melanggar atau tidak, sebelum melihatnya secara langsung. “Kita akan rakor dengan pihak-pihak terkait Satpol pp dan peserta pemilu. Saya gak mau pastikan melanggar atau tidak (APK di Jalan Ahmad Yani) sebelum saya harus lihat secara langsung. Kami juga akan melakukan rakor untuk penertiban,” singkatnya. (apk)