PURWAKARTA

Jalan Militer Rusak Lagi

PURWAKARTA, RAKA – Kondisi jalan Darangdan-Nanggeleng atau lebih dikenal Jalan Militer yang terdapat di Kecamatan Darangdan, kembali dikeluhkan pengguna jalan karena rusak parah akibat aktivitas proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Salah satu pengendara yang melintas di jalan tersebut, Riadi (35) mengaku tidak lagi merasa nyaman ketika melintas di Jalan Militer yang dikenal sebagai salah satu jalan alternatif dari Purwakarta menuju Bandung itu.

Menurut Riadi, selain kondisi jalan yang rusak, debu beterbangan yang diakibatkan oleh setiap kendaraan besar melintas menganggu penglihatan. Dirinya khawatir berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
“Terlebih saat musim hujan, jalan ini sekarang menjadi jalur yang berbahaya, karena tanah merah yang menutupi badan jalan menjadi licin dan dapat membahayakan para pengendara yang melintas,” katanya kepada wartawan saat melintas di lokasi tersebut, Selasa (25/6).

Riadi berharap, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berani menindak tegas pihak perusahaan atau pelaksana proyek. “Jika menutup atau menghentikan aktifitas pembangunan kereta cepat ini tidak memungkinkan, minimal Pemkab mengintruksikan pihak pengembang atau perusahaan untuk melakukan pemeliharaan secara maksimal,” ujarnya.

Pemkab Purwakarta sebelumnya pernah menegur serta meminta PT KCIC menghentikan aktifitasnya serta memperbaiki kondisi jalan yang rusak dampak dari pembangunan jalur kereta api cepat, di jalan Darangdan-Nanggeleng serta Cilegong-Jatiluhur melalui surat bernomor 620/109/DPUBMP/III/2019.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPBMP) Purwakarta dalam surat tersebut menjelaskan kondisi dua jalan di kecamatan di Purwakarta yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut material mengalami rusak parah, bahkan membahayakan pengguna jalan.

“Kondisi Jalan Militer yang melintasi Desa Darangdan, Depok dan Sirnamanah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta rusak parah dan dipenuhi lumpur tanah merah, serta ruas Jalan Cilegong dan Cikao kondisinya sama,” ujar Kepala DPBMP Purwakarta Budi Supriyadi baru-baru ini.

Terlebih, dalam surat tersebut, DPBMP Purwakarta menyebutkan bahwa kondisi dua ruas jalan tersebut hanya mampu memikul muatan sumbu maksimal 8 Ton, sehingga dirinya meminta agar pihak PT KCIC memperhatikan hal tersebut. “Ya sebelum rekomendasi terbit agar aktifitas kendaraan berat yang melebihi MST 8 Ton untuk dihentikan dan memperbaiki jalan yang rusak,” ungkapnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Purnama beberapa waktu yang lalu, mengakui adanya kerusakan infrastruktur akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat. Melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan sudah mulai menginventarisasi kerusakan jalan yang ditimbulkan dari proyek itu. “Langkah pemkab kita minta pertanggungjawaban ke pihak ketiga. Dalam hal ini pemborong dari proyek kereta cepat. Mereka harus memperbaiki jalan seperti semula,” katanya.

Surat teguran tersebut merupakan respon dari aduan masyarakat, terlebih banyaknya masyarakat yang melintasi jalan tersebut mengeluhkan kondisi jalan yang berdebu ketika terik matahari serta berlumpur dan hujan ketika licin. (gan)

Related Articles

Back to top button