HEADLINEKarawang

Jalan Protokol Ditutup

Malam Tahun Baru Tanpa Perayaan

KARAWANG, RAKA – Untuk membatasi mobilitas dan mengantisipasi kerumunan pada perayaan malam tahun, sejumlah ruas jalan di wilayah Karawang Kota akan ditutup total. Masyarakat juga dilarang berkumpul, berkerumun pada saat malam pergantian tahun, termasuk menyalakan petasan.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama mengatakan, untuk mencegah kerumunan pada malam perayaan tahun baru, pihak kepolisian bersama tim gabungan akan melaksanakan rekayasa arus pengalihan lalu lintas di beberapa titik wilayah Karawang Kota. Penutupan secara total ini akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2021 sejak pukul 17.00.

Ada beberapa lokasi yang dilakukan penutupan total yaitu, kawasan Galuh Mas dengan lokasi penutupan di Bundaran Perumnas, Bundaran Peruri dan Bundaran RSUD Karawang. Kawasan Tuparev dengan titik penyekatan di Mega Mall, Alun-alun dan Gempol. Kemudian di kawasan Ahmad Yani atau di wilayah stadion dan lapangan Karangpawitan dengan penyekatan di Mega Mall, lampu merah DPRD dan Bypass RMK. “Polres Karawang akan melaksanakan rekayasa lalu lintas pada malam pergantian tahun dalam rangka Ops Lilin Lodaya 2021,” ujarnya, saat dikonfirmasi Radar Karawang, Kamis (31/12).

Terpisah Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Ade Syafrudin juga mengatakan, selain penutupan total di beberapa titik yang sudah ditentukan, pada malam perayaan pergantian tahun 2021 ke tahun 2022 juga tidak boleh menyalakan petasan dan berkerumun. Penyekatan tersebut dilakukan bertujuan untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat agar mencegah penularan Covid-19. “Apalagi sekarang masuk virus varian baru masyarakat harus waspada untuk mencegah. Persiapan yang sudah kita lalukan yaitu imbauan lewat media dan kominfo termasuk kelengkapan rambu-rambu bersama jajaran Polres dan Pol PP. Termasuk ploting anggota,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button